Satelit9.com,Jakarta -Penyidik Mabes Polri menahan dua tersangka yang
diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun usai
menjalani pemeriksaan dua hari lalu. Keduanya adalah Septanus Farok dan
Umar Muchsin.
"Saya cek ternyata sudah ditahan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/11).
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menjelaskan polisi menahan kedua tersangka, guna mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset milik negara sebesar Rp1,4 triliun.
Awalnya, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri memanggil kedua tersangka guna menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. Mereka juga sempat tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik kepolisian pada Senin (19/11).
Namun, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan dan kedua tersangka akhirnya memenuhi. Buntutnya keduanya ditahan pada Rabu (21/11) malam. Boy mengungkapkan kedua tersangka diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana Bank Century.
Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut. Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan.
Bahkan tersangka lainnya, Totok Kuntjoro sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp334,28 miliar. Juga ke rekening Totok Kunjoro Rp3,523 miliar, rekening Sarwono Rp40,326 miliar, rekening Septanus Farok Rp3,523 miliar dan Umar Muchsin Rp8,25 miliar.(ant/BEY)