• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan Pita Cukai Palsu Senilai Rp4 Miliar

    Last Updated 2012-11-22T18:45:03Z

    Satelit9.com,Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal dan pita cukai palsu rokok senilai Rp4 miliar, Kamis (22/11).
    "Rokok ilegal itu disita oleh Bidang Penindakan dan Penyidakan (P2) pada periode 2010-2011. Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kita musnahkan," kata Kabid P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I Eko Darmanto di Surabaya.
    Menurutnya, selama periode 1010-2011 terdapat 69 penindakan dengan jumlah barang yang disita berupa 1.352 karton dan 104.145 bungkus hasil tembakau berbagai jenis dan merk. Selain itu petugas juga menyita 191.541 pita cukai palsu, satu boom tembakau campur, 17 alat linting dan satu bundel tiket.
    Modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam kasus tersebut bermacam-macam. Namun, sebagian besar pengiriman rokok dilakukan melalui jasa ekpedisi dengan mencantumkan isi barangnya secara tidak benar dan identitas pengirim disamarkan.
    Selain itu, pengambilan dan pembayaran barang kiriman dilakuakn di tempat tujuan, sehingga menyulitkan petugas untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut. "Kami memang mendapat kesulitan. Karena modus ekspedisi itu terputus, tidak tahu penerimanya siapa," katanya ( rofiks)
    Komentar
    • Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan Pita Cukai Palsu Senilai Rp4 Miliar

    Terkini

    Topic Popular