Satelit9.com,Surabaya -Demo buruh yang berakhir ricuh kemarin di
depan Kantor Walikota Surabaya, polisi menetapkan dua buruh menjadi
tersangka.
Meraka adalah Poejianto selaku ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Doni Arianto sebagai kordinator lapangan (Korlap) saat audience menuntut kenaikan UMK hingga Rp2,2 Juta.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto mengatakan, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolrestabes Surabaya.
Kedua pendemo ini diduga telah memerintahkan barisan buruh maju 10 langkah kedepan melalui pengeras suara di atas truk.
"Keduanya akan dijerat pasal 160 jo pasal 56 KUHP jo pasal 17 jo pasal 6 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Tri kepada Wartawan di sela-sela pengamanan audience Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Rabu (21/11/2012).
Polrestabes Surabaya juga mendatangkan dua saksi ahli dan penyidik dari Polda Jatim dan dari unsur kejaksaan. Sebelum penetapan tersangka tentunya ada gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Dalam audience itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa truk komando yang digunakan saat audience yang berisikan peralatan pengeras suara.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman menambahkan, selain berupa kendaraan berisi pengeras suara, polisi juga mengamankan pagar kantor gubernur yang jebol akibat kericuhan tersebut.
Tak hanya itu, beberapa barang-barang seperi Botol plastik, Batu dan sandal juga dikantongi oleh penyidik.
"Kami juga mempunyai rekaman video atas aksi mereka," singkatnya. ( rofiks)
Meraka adalah Poejianto selaku ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Doni Arianto sebagai kordinator lapangan (Korlap) saat audience menuntut kenaikan UMK hingga Rp2,2 Juta.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto mengatakan, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolrestabes Surabaya.
Kedua pendemo ini diduga telah memerintahkan barisan buruh maju 10 langkah kedepan melalui pengeras suara di atas truk.
"Keduanya akan dijerat pasal 160 jo pasal 56 KUHP jo pasal 17 jo pasal 6 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Tri kepada Wartawan di sela-sela pengamanan audience Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Rabu (21/11/2012).
Polrestabes Surabaya juga mendatangkan dua saksi ahli dan penyidik dari Polda Jatim dan dari unsur kejaksaan. Sebelum penetapan tersangka tentunya ada gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Dalam audience itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa truk komando yang digunakan saat audience yang berisikan peralatan pengeras suara.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman menambahkan, selain berupa kendaraan berisi pengeras suara, polisi juga mengamankan pagar kantor gubernur yang jebol akibat kericuhan tersebut.
Tak hanya itu, beberapa barang-barang seperi Botol plastik, Batu dan sandal juga dikantongi oleh penyidik.
"Kami juga mempunyai rekaman video atas aksi mereka," singkatnya. ( rofiks)
