Satelit9.com,Jakarta-Karena berdiri di atas lahan sengketa, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulogebang, Cakung terancam digusur. Terlebih, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur per hari ini, Jumat (2/11) menetapkan sita jaminan terhadap lahan seluas 5.530 beat persegi berikut seluruh fasilitas dan isi SPBE Tersebut.
Sita jaminan terhadap lahan yang dijadikan SPBE itu tertuang dalam surat penetapan nomo 400/Pdt.G/2011/PN JKT.TM. Lahan tersebut sebagai sita jaminan dan langsung cachet quo, karena sengketa antara PT Garis Cakratama (pengelola SPBE) dan posisinya sebagai tergugat dengan PT Bumi Indra Wisesa (BIW) sebagai penggugat.
Petugas Juru Sita PN Jakarta Timur, Didi Ika Karani mengatakan, SPBE tersebut dilakukan sita jaminan lantaran sedang disengketakan antara PT Garis Cakratama dengan PT Bumi Indra Wisesa (BIW). Sita jaminan ini untuk menjamin dalam perkara perdata, agar perkara tersebut tidak sia-sia. Sita jaminan ini juga untuk mengamankan barang bukti agar tidak berpindahtangan atau diperjualbelikan. Sehingga lahan harus berstatus quo. Jika ada pihak yang nekat menjual atau menggelapkan maka dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kami hanya melaksanakan penetapan dari ketua majelis hakim untuk melakukan sita jaminan. Namun karena sifatnya sita jaminan maka lahan tidak langsung dieksekusi atau dikosongkan. Lain halnya kalau sudah ekskusi, lahan harus dikosongkan dan kami juga menyertakan sembilan instansi terkait, mulai dari Satpol PP, polisi, TNI, dan instansi terkait lainnya," kata Didi.
Kuasa hukum PT BIW, Delyon S Napitupulu mengatakan, lahan tersebut merupakan milik kliennya sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 04061/Pulogebang seluas 125.487 beat persegi dan SHGB nomor 1429/Pulogebang seluas 24.275 beat persegi. Penggunaan lahan sebagai SPBE oleh PT Garis Cakrtama dinilai melanggar hukum karena diduga memalsukan girik C 2299 persil 10a, Blok S.I.a.n. Umi bin Salih.
PT BIW juga telah melayangkan somasi ke PT Pertamina agar menghentikan pengoperasian SPBE tersebut. Kemudian pihak Pertamina merespon melalui surat nomor 842/F10100/2012-S3 bahwa BUMN ini akan menghentikan pengoperasian SPBE tersebut, sampai kasus sengketa selesai. "Sayangnya, SPBE ini masih beroperasi hingga kini. Diduga ada oknum-oknum tetentu yang bermain dan membekingi operasional SPBE itu," kata Delyon.
Karena itu, ditambahkan Delyon, pihaknya juga meminta agar PT Pertamina bertindak tegas terhadap pengelola SPBE tersebut.(cool)