• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Istana dan MA Ditengarai Disusupi Mafia Narkoba

    Last Updated 2012-11-17T00:37:49Z


    Satelit9.com,Jakarta-Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Kapitra Ampera, mengaku tidak meragukan adanya mafia narkoba masuk dan menguasai kalangan Istana dan MA. Hal seperti itu bisa terjadi karena aparat penegak hukum seperti MA ini masih tergiur dengan paha perempuan dan uang.
    Terungkapnya Hakim Ahmad Yamani dan Hakim Agung lainnya tercatat meringankan hukuman mati gembong narkoba juga bandar narkoba lainnya mengindikasikan sebuah kesimpulan bahwa tak hanya istana, Mahkamah Agung (MA) juga dikuasai mafia narkoba.
    “Pada awalnya mafia-mafia narkoba ini menawarkan individu-individu para Hakim Agung di MA dengan paha perempuan dan uang banyak. Penawaran itu tentu saja sangat menggiurkan oknum penegak hukum tersebut, termasuk Hakim Yamani ini, kata Kapitra kepada Satelit9.com,, Sabtu (17/11).
    Menurutnya, bangsa ini sudah ˜ngaco karena itu jangan salahkan jika terjadi laknat dari Tuhan karena ulah manusia yang diberi amanat sudah berkhianat.
    Buktinya semakin diberantas korupsi dan narkoba, semakin berkembang permasalahan. Itu bisa terjadi karena mereka-mereka telah menghambakan nikmat dunia, tegasnya.
    Dikatakan, narkoba saat ini sudah masuk dari hulu hingga hilir, dari kelurahan/desa hingga kepada pejabat pemerintah. Bahkan kekuatan energinya saat ini sudah semakin besar.
    Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, Hakim Agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.
    Meski dengan alas an kesehatan, pengunduran diri Ahmad Yamani ini memang sangat mengejutkan, Tapi berbagai pihak mempercayai pengunduran ini terkait vonis terhadap gembong narkoba.
    Berbagai kesimpangsiuran ini, kata juru bicara MA Djoko Sarwoko baru bisa dipstikan pada Senin (19/11) esok. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menjelaskan kepada publik. KY sendiri meyakini ada alasan lain selain masalah kesehatan.
    Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain. Yang jelas advice saya accurate soal hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media, tegas Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.
    Rumor yang berkembang di masyarakat mundurnya hakim agung itu terkait vonis gembong narkoba Hengky Gunawan. Konon oleh hakim Ahmad Yamani cs, sang pemilik pabrik narkotika ini diubah hukuman matinya lewat putusan pamungkas peninjauan kembali (PK).
    Yamani dan kawan-kawan menyulap hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Anggota majelis yang lain adalah Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Mengenai hal itu, MA berjanji akan mengusut tuntas sesaat setelah kejanggalan vonis tersebut terkuak.
    MA menjanjikan memeriksa yang bersangkutan secara efektif. Sudah dimulai hari ini mulai dari bawah dulu. Kemudian mungkin besok Senin atau Selasa. Mungkin mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu, kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko.
    Djoko sendiri mengakui memang ada keanehan dalam putusan tersebut. Sebab vonis 15 tahun ini berubah saat salinan putusan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bukannya 15 tahun tetapi 12 tahun penjara atau terjadi penyunatan hukuman 3 tahun.
    Saya kira bukan hanya sanksi. Kalau nanti terbukti, misalnya ada unsur-unsur lain yang menjadi petunjuk bahwa yang bersangkutan melakukan palanggaran kode etik atau menerima suap, ya bisa kena sanksi. Bahkan bisa diajukan ke pengadilan kalau memang ada bukti-bukti yang kuat,tegas Djoko.(Cool)
    Komentar
    • Istana dan MA Ditengarai Disusupi Mafia Narkoba

    Terkini

    Topic Popular