Satelit9.com,Jakarta- Baru memasuki bulan kedua memimpin DKI, Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi, sudah mendapat ancaman gugatan hukum dari pengusaha. Itu terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp2,2 juta per-bulan yang baru saja ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Sementara Jokowi menyatakan besaran UMP Rp2,2 juta belum final.Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Rabu malam, menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta. Besaran upah ini naik 12 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan sebesar Rp1,9 juta atau naik 44 persen dibanding UMP 2012.
Keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu langsung mendapat reaksi dari kalangan pengusaha di Jakarta. Mereka berencana menggugat Gubernur DKI Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila Pemprov DKI mengikuti keputusan Dewan Pengupahan DKI. Pengusaha menolak besaran UMP itu. Mereka berpendapat UMP seharusnya sama dengan besaran KHL sebesar Rp1,9 juta. Mereka mengklaim angka itu sudah memasukkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara Gubernur Jokowi menyatakan besaran UMP Rp2,2 juta belum final. Ia berjanji akan mengambil keputusan terbaik yang tidak merugikan pengusaha maupun buruh.
Di lain pihak, tuntutan pekerja untuk menaikkan besaran upah tidak main-main. Para buruh sudah berkali-kali berunjuk rasa, dan berusaha menemui Jokowi untuk menegosiasikan penaikan gaji. Namun, hingga hari ini, besaran UMP di Jakarta masih belum ditetapkan.(adi)