Satelit9.com,Semarang- Sekitar 50 panti pijat cheat di Semarang, Jawa Tengah, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jumat (16/11). Sedikitnya 15, termasuk pemilik panti pijat berhasil diamankan dalam razia tersebut.Penyisiran panti pijat ilegal itu dimulai dari Jalan Puspowarno Raya, Jalan WR Supratman, Jalan Suratmo, hingga Jalan Simongan. Pemilik panti sempat terkejut dengan kedatangan Satpol PP. Namun mereka tidak dapat melawan saat dibawa ke dalam truk, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan. Surat itu telah dikirimkan Pemerintah Kota pada para meliki panti pijat ilegal. Namun, surat peringatan tidak diindahkan para pemilik panti. Mereka tetap beroperasi seperti bisa.
Satpol PP juga mmebongkat bagian depan panti pijat yang diduga sebagai tempat prostitusi. (ida)