Satelit9.com,Salatiga-Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Instalasi Gawat darurat (IGD) dan poliklinik tahun 2004-2005 ke tingkat penyidikan. Peningkatan cachet penanganan perkara tersebut sdejak 8 Oktober lalu.
''Untuk RSUD kami sedang melakukan penyidikan sejak tanggal 8 Oktober,'' ujar Pelaksana Harian Kajari Salatiga Setyo Pranoto, Rabu (7/11).
Sedikitnya lima saksi telah dimintai keterangan. Mereka merupakan pihak rekanan atau swasta maupun pegawai negeri sipil yang terkait kasus yang sedang disidik. Dua saksi yakni Jatmiko dan Mulyaningsih, yang merupakan panitia pemeriksa diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus tersebut, penyidik belum menetepkan tersangka.
''Yakinlah kami sedang bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini. Dalam penyidikan, kami masih mendalami peran pihak-pihak sebelum ada penetapan tersangka,'' tandas Setyo.
Pembangunan gedung IGD dan poliklinik RSUD tahun 2004 dan 2005 dikerjakan oleh PT Kuntjup. Kasus tersebut menjadi salah satu temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan DI Yogyakarta tahun 2007 silam.
Dalam hasil pemeriksaan itu, pembangunan IGD dan polillinik RSUD tahun anggaran 2004 ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 887,475 juta. Kemudian kelanjutan pemabangunan gedung yang sama setahun kemudian yang juga dilaksanakan PT Kuntjup, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 145,549 juta.
Selain itu terdapat beberapa account pekerjaan yang tidak perlu sehingga mengakibatkan kerugian Rp 57,785 juta. Total kerugian menurut hasil pemeriksaan BPK adalah Rp 1,09 miliar.
Sementara untuk pembangunan IGD dan poliklinik RSUD yang dikerjakan CV Giri Karya Mandiri tahun 2004, BPK tidak melakukan pemeriksaan karena tidak tersedia cukup data.
Setyo mengatakan, untuk menuntaskan dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih akan memeriksa banyak saksi. Sementara pemeriksaan terhadap Titik Kirnaningsih, Direktur PT Kuntjup, menurutnya belum dijadwalkan.
Kuasa hukum Titik, Heru Wismanto belum mau berkomentar mengenai penyidikan tersebut.(joyo)
