Satelit9.com,Solo-Pemkot Surakarta mengakui lemahnya pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Solo. Akibatnya, sanksi yang tercantum dalam produk hukum yang mendasari penataan KTR dan KTM tersebut belum bisa diimplementasikan.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota (DKK), Purwanti menjelaskan, selama ini Pemkot telah menetapkan kawasan perkantoran dan gedung pemerintahan sebagai KTM.
Adapun lingkungan pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, tempat bermain anak dan tranportasi umum telah dinyatakan sebagai KTR. Kedua kawasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13/2010.
"Sayangnya, pengawasan KTR dan KTM, serta penerapan Perwali tersebut masih lemah, sehingga kami terkesan masih permisif terhadap pelanggaran yang terjadi. Sanksi yang ada dalam Perwali tersebut juga belum diterapkan sepenuhnya, karena masih bersifat sosialisasi," terang dia, Rabu (7/11).
Dalam Perwali Nomor 13/2010, imbuh dia, telah diatur sejumlah sanksi. Salah satu sanksi yang ada dalam produk hukum tersebut adalah denda Rp 50 juta bagi siapa saja yang melanggar kawasan bebas asap rokok tersebut.
"Ke depan, kami akan memaksimalkan sosialisasi di seluruh obyek KTR dan KTM di Solo. Termasuk sekolah-sekolah dan pondok pesantren. Kami juga akan mengumpulkan kepala sekolah, guna menerima sosialisasi tentang kawasan tersebut, berikut Perwali yang mendasarinya." pungkasnya.(dedi)
.jpg)