Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
menetapkan dua orang yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus
bailout Century. Keduanya adalah BM mantan Deputi IV bidang Pengelolahan
Moneter Devisa, dan SCF Deputi V bidang Pengawasan Coffer Indonesia.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus
bailout Coffer Century.
Hal itu dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad saat rapat dengan tim pengawas Coffer Century di Kompleks Parlemen, Jakarta (20/11).
BM atau Budi Mulya dan SCF atau Siti Chalimah Fajriah disinyalir menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Coffer Century. Keduanya juga menetapkan Coffer Century sebagai coffer gagal berdampai sistemik.
Selain itu, keduanya terindikasi menerima suap senilai Rp1 miliar terkait kebijakan bailout tersebut. Abraham menepis KPK lambat dalam mengusut kasus tersebut. Ia beralasan, KPK kekurangan penyidik dalam memngusut kasus tersebut.(TII)
Hal itu dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad saat rapat dengan tim pengawas Coffer Century di Kompleks Parlemen, Jakarta (20/11).
BM atau Budi Mulya dan SCF atau Siti Chalimah Fajriah disinyalir menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Coffer Century. Keduanya juga menetapkan Coffer Century sebagai coffer gagal berdampai sistemik.
Selain itu, keduanya terindikasi menerima suap senilai Rp1 miliar terkait kebijakan bailout tersebut. Abraham menepis KPK lambat dalam mengusut kasus tersebut. Ia beralasan, KPK kekurangan penyidik dalam memngusut kasus tersebut.(TII)
