• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPK : PNS Korup Harus Dipecat

    Last Updated 2012-11-20T17:46:01Z

    Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana korupsi dipecat.
    "PNS yang melanggar sumpah jabatan dapat langsung dipecat, yaitu mereka yang menerima sesuatu dari siapa pun yang terkait dengan jabatannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa (20/11).
    Johan merujuk pada pasal 23 ayat 3 Undang-undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena melanggar sumpah/janji PNS.
    Sumpah jabatan selain pelanggaran sumpah Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
    Hal tersebut diusulkan mengingat kasus pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meski akhirnya mengundurkan diri.
    "Namun ternyata pejabat yang melakukan korupsi bukanlah hal yang aneh bagi masyarakat, buktinya ada bupati/wali kota terpilih dalam pilkada meski mereka ditahan karena melakukan korupsi," ungkap Johan.
    Keduanya adalah Bupati Tomohon Jefferson Soleiman Rumajar yang divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 200 juta yang sempat dilantik pada Januari 2011 dan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo yang divonis 4,5 tahun penjara karena melakukan penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul anggaran 2006-2007 yang dilantik pada Maret 2011.(Ant/Andhini)
    Komentar
    • KPK : PNS Korup Harus Dipecat

    Terkini

    Topic Popular