Satelit9.com,Samarinda- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (7/11). Awang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi kas negara senilai Rp576 miliar dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), saat dirinya Bupati Kutai Timur.
Awang diperiksa selama kurang lebih lima jam di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Ia diberondong 30 pertanyaan, seluruhnya seputar dugaan korupsi divestasi saham PT KPC.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, 6 Juli 2010, Awang baru kali ini diperiksa. Ia menjelaskan, saat divestasi gagal dirinya sudah tak menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Hanya dia menutup rapat materi pertanyaan tim penyidik.(kevin)
