• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Ketua MK: BP Migas Bubar sejak Putusan Dibacakan

    Last Updated 2012-11-13T18:00:33Z

    Satelit9.com,Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim MK membacakan putusan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
    "Sejak pukul 11.00 WIB bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (13/11).
    Untuk urusan kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat dengan BP Migas, menurut Mahfud, berlaku sampai habis masa kontraknya. "Atau berlaku sampai diadakan perjanjian baru," kata Mahfud.
    Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
    "Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud Md saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, hari ini juga.
    MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    "Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.
    MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(ant/Andhini)
    Komentar
    • Ketua MK: BP Migas Bubar sejak Putusan Dibacakan

    Terkini

    Topic Popular