• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Polisi Malaysia perkosa TKI Indonesia,Pelaku akan diseret ke pengadilan

    Last Updated 2012-11-13T18:03:44Z

    Satelit9.com,Penang- Kepolisian Penang, Malaysia, berjanji mengusut tuntas kasus pemerkosaan SM, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah, yang diduga dilakukan tiga anggotanya. ML, SR, dan RAD kini menjalani pemeriksaan maraton.
    Kepala Kepolisian Penang Datuk Abdul Rahim Hanafi mengatakan, ketiga tersangka terancam terjerat Pasal 376 undang-undang di Malaysia, tentang pemerkosaan. Ancamannya 29 tahun penjara dan hukum cambuk.
    Hukuman buat tiga sekawan itu lebih berat lagi bila pengadilan akhirnya memvonis mereka bersalah. Mereka bakal dipecat. Yang agak melegakan buat ketiganya, mereka masih bisa menerima setengah gaji andai pun dipecat.
    Hanafi menambahkan, berkas laporan SM baru akan dilimpahkan ke pengadilan pada 16 November mendatang. "Menunggu pemeriksaan ketiga tersangka rampung," kata Hanafi.
    Kasus ini kini ramai diberitakan di Malaysia. Isi pemberitaan rata-rata mengecam ulah ketiga tersangka.
    Nahas yang menimpa SM, bermula saat korban jalan-jalan pagi di wilayah Prai, Penang, 9 November 2012. Tengah asyik jogging, tiba-tiba korban dihampiri tiga polisi.
    Sang polisi meminta korban menunjukkan kartu identitas. Celakanya, saat itu ia cuma mengantongi fotokopian paspor. Korban lalu digelandang ke Kantor Polisi Bukit Mertajam. Nah, di sanalah semuanya terjadi.
    SM trauma. Ia mengaku acap mimpi buruk setelah peristiwa itu. "Saya hanya ingin cepat pulang ke rumah dan bertemu orangtua," ujar wanita 25 tahun itu.
    Harapan SM tampaknya sulit terwujud. Perempuan ini masih harus menunggu proses pemeriksaan. Dia meminta orangtuanya tak usah datang ke Penang, karena dirinya yang akan pulang ke Tanah Air.(Wtr4)
    Komentar
    • Polisi Malaysia perkosa TKI Indonesia,Pelaku akan diseret ke pengadilan

    Terkini

    Topic Popular