Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu
(14/11), memeriksa saksi-saksi terkait kasus korupsi proyek
pembangunan pusat olahraga Hambalang di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Saksi yang diperiksa kali ini bernama Wisler Manalu, Ketua Panitia Lelang proyek Hambalang. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Wisler akan diperiksa untuk tersangka kasus Hambalang, Deddy Kusdinar. "Wisler akan diperiksa untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar)," ujar Priharsa.
Wisler telah hadir di Gedung KPK pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja putih, Wisler mengaku akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
Ia tidak membawa berkas apapun untuk diserahkan ke KPK karena sudah diserahkan sebelumnya. Wisler merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai negeri Kementerian Olah Raga lainnya, Bambang Siswanto.
Dari pihak swasta yang diperiksa bernama Lisa Lukitawati Isa dan dua karyawan dari PT Adhi Karya Zaria dan Sutrisno. Semuanya belum diketahui telah hadir atau tidak.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka, Deddy Kusdinar (DK), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara(Andhini)