Satelit9.com,Jakarta-Sekretaris Kabinet Dipo Alam selesai memberkan
laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/11) malam.
Dipo melaporkan terjadinya praktik `kongkalikong` di kementerian yang
membuat pegawai negeri sipil (PNS) merasa tertekan.
"Kalau disebut itu fitnah, memang kita lihat ada tertulis, ada kementerian dan menterinya yang mau bersama-sama mengklarifikasikannya, bila ada klarifikasi di KPK. Intinya adalah, ini kebangkitan PNS sekarang yang selama ini tertekan oknum anggota DPR dan kementeriannya melalui staf khusus menteri, sekarang momentumnya ada," tegas Dipo seusai memberikan laporan kepada KPK.
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Gedung Sekretaris Kabinet di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Dipo Alam menyampaikan adanya laporan oleh PNS terkait terjadinya "kongkalikong" penggunaan APBN-Perubahan 2012, antara oknum di DPR dan rekanan (pengusaha) yang dapat merugikan negara sebesar Rp70 miliar.
"Saya gak mau sebut nama orang. Saya 'kan bukan penegak hukum. Saya dapat laporan dari PNS. Baca saja di situs Setkab," kata dia di Gedung Sekretaris Kabinet di Jakarta, Senin (12/11).
Menurut Dipo, pelapor mengatakan, terjadinya potensi pemanfaatan APBN-P 2012 yang disusun oleh rekanan melalui oknum DPR, dari salah satu Komisi di DPR, yang menawarkan tambahan anggaran hampir Rp70 miliar dalam bentuk optimalisasi. Usulan tersebut diterima oleh Kementerian yang bersangkutan.
Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) kementerian dimaksud, menurut Seskab, pada pertengahan Juni 2012 lantas mengajukan surat kepada DPR usulan pengadaan sesuai yang disusun oleh rekanan dan hanya dalam bounce satu hari, langsung dijawab dan ditulis oleh salah satu oknum pimpinan pejabat DPR kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan persetujuannya untuk dicarikan penggunaan dana tersebut.
Namun dana tidak sempat cair karena Seskab yang mendapatkan informasi kongkalikong itu meminta Menteri Keuangan untuk meninjau dan mempelajari dengan seksama usulan tersebut. Atas usul Seskab, Kementerian Keuangan "memblokir" anggaran yang sudah diincar tersebut.
"Sampai saat ini pemblokiran masih berlaku, meskipun ada desakan dari oknum DPR yang berkepentingan, yang mengancam tidak akan menyetujui APBN 2013 bila blokir tersebut tidak dicairkan," kata Dipo.
Menurut Seskab, laporan dari PNS/BUMN tersebut utamanya untuk mencegah terjadinya indikasi kongkalikong, dan penggelumbungan anggaran.
"Laporan itu dikirim ke Seskab dalam bentuk surat, SMS, maupun aduan yang datang ke kantor Setkab," kata Dipo(cool)
"Kalau disebut itu fitnah, memang kita lihat ada tertulis, ada kementerian dan menterinya yang mau bersama-sama mengklarifikasikannya, bila ada klarifikasi di KPK. Intinya adalah, ini kebangkitan PNS sekarang yang selama ini tertekan oknum anggota DPR dan kementeriannya melalui staf khusus menteri, sekarang momentumnya ada," tegas Dipo seusai memberikan laporan kepada KPK.
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Gedung Sekretaris Kabinet di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Dipo Alam menyampaikan adanya laporan oleh PNS terkait terjadinya "kongkalikong" penggunaan APBN-Perubahan 2012, antara oknum di DPR dan rekanan (pengusaha) yang dapat merugikan negara sebesar Rp70 miliar.
"Saya gak mau sebut nama orang. Saya 'kan bukan penegak hukum. Saya dapat laporan dari PNS. Baca saja di situs Setkab," kata dia di Gedung Sekretaris Kabinet di Jakarta, Senin (12/11).
Menurut Dipo, pelapor mengatakan, terjadinya potensi pemanfaatan APBN-P 2012 yang disusun oleh rekanan melalui oknum DPR, dari salah satu Komisi di DPR, yang menawarkan tambahan anggaran hampir Rp70 miliar dalam bentuk optimalisasi. Usulan tersebut diterima oleh Kementerian yang bersangkutan.
Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) kementerian dimaksud, menurut Seskab, pada pertengahan Juni 2012 lantas mengajukan surat kepada DPR usulan pengadaan sesuai yang disusun oleh rekanan dan hanya dalam bounce satu hari, langsung dijawab dan ditulis oleh salah satu oknum pimpinan pejabat DPR kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan persetujuannya untuk dicarikan penggunaan dana tersebut.
Namun dana tidak sempat cair karena Seskab yang mendapatkan informasi kongkalikong itu meminta Menteri Keuangan untuk meninjau dan mempelajari dengan seksama usulan tersebut. Atas usul Seskab, Kementerian Keuangan "memblokir" anggaran yang sudah diincar tersebut.
"Sampai saat ini pemblokiran masih berlaku, meskipun ada desakan dari oknum DPR yang berkepentingan, yang mengancam tidak akan menyetujui APBN 2013 bila blokir tersebut tidak dicairkan," kata Dipo.
Menurut Seskab, laporan dari PNS/BUMN tersebut utamanya untuk mencegah terjadinya indikasi kongkalikong, dan penggelumbungan anggaran.
"Laporan itu dikirim ke Seskab dalam bentuk surat, SMS, maupun aduan yang datang ke kantor Setkab," kata Dipo(cool)
