• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Kuli bangunan Nekat Jarah Ruko

    Last Updated 2012-11-18T19:02:01Z

    Satelit9.com,Surabaya-Seorang kuli bangunan Iswan (36), warga Jalan Simo Pamohan, Surabaya, nekat melakukan aksi penjarahan sebuah ruko di Jalan Raya Bukit Darmo, Surabaya. Tak hanya itu, pria tersebut juga memperkosa FM (63) yang tak lain adalah pembantu di ruko tersebut.
    Berdasarkan informasi di lapangan, Iswan melakukan aksinya sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Pria dua anak ini memulai aksinya dengan cara memanjat pagar dengan bersenjatakan celurit.
    Tiba-tiba, saat di dalam ruko, pria ini dikejutkan dengan kemunculan FM yang tak lain adalah pembantu di tempat itu. Kontan saja, Iswan langsung mengacungkan celurit sembari memaksa untuk menunjukkan di backbone tempat perhiasan dan uang milik majikannya.
    Karena takut, FM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan uang. Iswan pun memaksa FM untuk membawa perhiasan tersebut. FM yang masih menggunakan baju tidur ini, tiba-tiba menjatuhkan perhiasan. Iswan pun memaksan FM untuk mengambil perhiasan-perhiasan itu.
    Saat itulah, tiba-tiba nafsu Isman bergejolak melihat FM yang masih menggunakan baju tidur. Iswan pun kemudian menggahi FM. Setelah nafsu birahinya terpuaskan, pencuri sekaligus pemerkosa ini pun langsung kabur.
    Namun sial, pelaku penjarahan dan pemerkosaan tersebut segera diciduk aparat kepolisian tak absolutist dari aksi yang dilakukannya.
    Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Baderi mengatakan, pelaku tertangkap lantaran aksinya terekam kamera. Pelaku sendiri merupakan residivis sejak Polres Surabaya Selatan masih ada sekitar tahun 2009.
    "Sebelum beraksi pelaku telah melakukan survei ruko tersebut tepatnya di Blok H-3," katanya kepada wartawan di lokasi, Minggu (18/11/2012).
    Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah perhiasan berupa cincin, kalung, gelang dengan absolute berat 20 kilogram, satu Assemblage Iphone, satu assemblage handphone, satu assemblage Samsung Galaxy Note, satu handphone Nokia, dan dua assemblage Blackberry.
    "Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku ini juga memiliki sejumlah catatan kejahatan," tukasnya. (sbk)
    Komentar
    • Kuli bangunan Nekat Jarah Ruko

    Terkini

    Topic Popular