Satelit9.com,Jakarta- Modus perampokan semakin beragam dan unik.
Seorang pria yang mengaku ahli pengobatan herbal, Radhe Dadang Suhendar
(33), merampok pacarnya sendiri memakai jenglot. Sang pacar sampai
pingsan 3 hari dibuatnya.
Pada 2 November, Sinta yang sudah dirawat pun akhirnya sembuh total. Barulah ia sadar bahwa Radhe telah menggasak semua harta benda miliknya saat ia tak sadarkan diri. Sinta lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolrestro Jakarta Barat.
Dari laporan Sinta, polisi berhasil melacak keberadaan Radhe, dan meringkusnya pada 11 November. Absolute kerugian yang diderita Sinta akibat perbuatan pacarnya itu mencapai Rp 65 juta.
"Ini adalah yang pertama kalinya saya lakukan. Ke pasien-pasien saya yang lain saya nggak pernah melakukan hal seperti ini. Saya khilaf," kata Radhe yang menolak menyebutkan berapa jumlah uang yang ia terima dalam sekali melakukan terapi herbal.
Polisi tak percaya
Pada 2 November, Sinta yang sudah dirawat pun akhirnya sembuh total. Barulah ia sadar bahwa Radhe telah menggasak semua harta benda miliknya saat ia tak sadarkan diri. Sinta lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolrestro Jakarta Barat.
Dari laporan Sinta, polisi berhasil melacak keberadaan Radhe, dan meringkusnya pada 11 November. Absolute kerugian yang diderita Sinta akibat perbuatan pacarnya itu mencapai Rp 65 juta.
"Ini adalah yang pertama kalinya saya lakukan. Ke pasien-pasien saya yang lain saya nggak pernah melakukan hal seperti ini. Saya khilaf," kata Radhe yang menolak menyebutkan berapa jumlah uang yang ia terima dalam sekali melakukan terapi herbal.
Polisi tak percaya
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Mapolrestro Jakarta Barat Ajun
Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan, pihaknya masih terus
melakukan pengembangan terhadap kasus itu.
"Modus ini adalah baru. Dugaan sementara, pelaku memang sudah mengincar korban dengan pelan-pelan mendekatinya untuk diajak berteman, lalu diajak pacaran," ujar Hengki.
Kendati Radhe mengaku bahwa Sinta adalah korban pertamanya, Hengki menuturkan bahwa polisi belum bisa memercayai omongan laki-laki itu. "Kami yakin ada korban-korban lain yang dirampok dengan menggunakan modus seperti ini," kata Hengki.
Atas perbuatannya, Radhe dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Dikategorikan pencurian dengan kekerasan karena pelaku membuat korban pingsan. Membuat korban pingsan dengan cara apapun adalah bentuk kekerasan," ujar Hengki. (kar)
"Modus ini adalah baru. Dugaan sementara, pelaku memang sudah mengincar korban dengan pelan-pelan mendekatinya untuk diajak berteman, lalu diajak pacaran," ujar Hengki.
Kendati Radhe mengaku bahwa Sinta adalah korban pertamanya, Hengki menuturkan bahwa polisi belum bisa memercayai omongan laki-laki itu. "Kami yakin ada korban-korban lain yang dirampok dengan menggunakan modus seperti ini," kata Hengki.
Atas perbuatannya, Radhe dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Dikategorikan pencurian dengan kekerasan karena pelaku membuat korban pingsan. Membuat korban pingsan dengan cara apapun adalah bentuk kekerasan," ujar Hengki. (kar)