Wednes 4 12 2024
  • Jelajahi

    Copyright © 2024 Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Polisi Tangkap Komplotan Gajah Oleng

    Last Updated 2012-11-28T19:20:28Z
    Satelit9.com,Semarang-Komplotan pemalak sopir truk bernama Gajah Oleng diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pedurungan Semarang. Komplotan ini kerap memalak sejumlah sopir truk yang tengah beristirahat di jalan Majapahit, Pedurungan, Semarang.
    Enam anggota komplotan yang berhasil ditangkap, Aditya Rian alias Jembling (17), warga Bangetayu Timur, Genuk, Semarang; Andika Harfianto, (20) warga Gayamsari, Semarang; Beni Kurniawan alias Bendot (21) warga Rejosari, Semarang; dan Danny Kristian (18) warga Mranggen, Demak.
    Sementara dua pelaku lainnya adalah warga Sendangguwo, Semarang, masing - masing; Awang Dwi Cahyo (20) dan Daniel Widyanto alias Andeng - Andeng (22).
    Kelompok ini diketuai oleh Rian. Sasarannya adalah sopir truk yang tengah beristirahat setelah keluar dari pintu Tol.

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Uang Rp150 ribu, sebuah sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi H 4022 EF dan sebuah STNK sepeda motor Kawasaki Ninja atas nama Munjar.
    Kawanan pelaku ditangkap sekira setengah jam setelah memalak sopir truk bernama M Agus Riyanto (32) warga Kudus, pada Jum'at 23 November 2012 lalu. Insiden pemalakan terjadi sekitar pukul 03.00 di Jalan Majapahit, Pedurungan, Semarang.
    "Saya minta uang sama sopir, diberi Rp25 ribu, saya ngaku dari kelompok Gajah Oleng, uang saya pakai beli bensin," kata pelaku Rian di Mapolsek Pedurungan, Rabu (28/11/2012).
    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengimbau agar sopir - sopir truk yang pernah menjadi korban pemerasan untuk melapor.
    "Pasti kami tindaklanjuti, juga untuk mengembangkan penyidikan kelompok ini," katanya.
    Hingga kemarin petang, para pelaku ditahan di Mapolsek Pedurungan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 365 KUHP. ( ysw )
    Komentar
    • Polisi Tangkap Komplotan Gajah Oleng

    Terkini

    Topic Popular