Satelit9.com,Medan- Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Selasa
petang (20/11/2012), resmi menahan Brigadir RC, seorang oknum polisi
yang bertugas di Polsek Medan Area, setelah terbukti melakukan tindak
pidana asusila pemerkosaan terhadap AKD, seorang gadis berusia di bawah
umur yang terjadi Minggu dinihari (18/11/2012) lalu.
Pihak kepolisian, perbuatan yang kembali mencoreng wajah korps kepolisian itu bermula dari ulah gadis berusia 17 tahun tersebut, yang nekad menerobos cartage ablaze di persimpangan Jalan AR Hakim Medan, pada Minggu diniharu sekitar pukul 04.00 wib. Saat itu, warga Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Medan Tembung, yang berboncengan dengan temannya Khairrunnisya, dengan
mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 4288 HX, berencana pulang ke rumah, usaikerja dari bistro di Kawasan Jalan Juanda Medan.
Brigadir RC yang mengetahui Perbuatan korban melanggar lalu lintas, kemudian menghentikan laju kendaraan korban. "Saya mau pulang, tapi saat di simpang itu saya dihentikan oleh pelaku karena menerobos lampu merah" ujar.ADK, memulai cerita pengalaman pahit yang telah menghancurkan masa depannya itu.
Setelah itu, lanjut korban, Brigadir RC membawa korban dengan menggunakan mobilnya Honda Jazz. Sedangkan Khairrunnisya ditinggal bersama sepeda motornya di Pos Lantas Sukaramai. Di dalam mobil, saat dalam perjalanan yang tidak diketahui korban arahnya, pelaku meminta uang sebesar Rp3 juta agar korban beserta temannya serta sepeda motornya bisa dibebaskan. Karena permintaan itu tak dikabulkan korban, oknum
polisi yang bertugas di Unit Lalu Lintas yang sebelumnya membawa mobilnya ke arah rumah korban, malah berbalik arah dan memacu mobilnya ke Jalan Kapten M Jamil Lubis Kecamatan Medan Tembung..
"Selama di mobil RC juga mengancam agar korban mau menjadi pacarnya. Karena aku tolak, dia langsung memperkosaku sambil mengancam. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, aku lalu dibawanya kembali ke Pos Sukaramai dan diperbolehkan pulang" ucap ADK sedih.
Tidak senang dengan perbuatan aparat penegak hukum itu, korban beserta keluarganya, Minggu siang, melaporkan kejadian memilukan itu ke Mapolresta Medan. Karena pelaku adalah anggota polisi, pihak Sat Reskrim Polresta Medan yang berkoordinasi dengan pihak Unit Provost Polresta Medan, akhirnya meringkus Brigadir RC.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi mengakui telah menahan tersangka. Untuk mengungkap tabiat buruk sang oknum polisi, pihak Satreskrim masih terus meminta keterangan dari dua saksi, yakni teman korban Khairrunnisya dan seorang personil polisi dari Unit Lantas Polsekta Medan Area."Sudah kita tangani, masih kita periksa dan saksi juga kita mintai keterangan," ucap Yoris menjelaskan.(gunawan)
Pihak kepolisian, perbuatan yang kembali mencoreng wajah korps kepolisian itu bermula dari ulah gadis berusia 17 tahun tersebut, yang nekad menerobos cartage ablaze di persimpangan Jalan AR Hakim Medan, pada Minggu diniharu sekitar pukul 04.00 wib. Saat itu, warga Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Medan Tembung, yang berboncengan dengan temannya Khairrunnisya, dengan
mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 4288 HX, berencana pulang ke rumah, usaikerja dari bistro di Kawasan Jalan Juanda Medan.
Brigadir RC yang mengetahui Perbuatan korban melanggar lalu lintas, kemudian menghentikan laju kendaraan korban. "Saya mau pulang, tapi saat di simpang itu saya dihentikan oleh pelaku karena menerobos lampu merah" ujar.ADK, memulai cerita pengalaman pahit yang telah menghancurkan masa depannya itu.
Setelah itu, lanjut korban, Brigadir RC membawa korban dengan menggunakan mobilnya Honda Jazz. Sedangkan Khairrunnisya ditinggal bersama sepeda motornya di Pos Lantas Sukaramai. Di dalam mobil, saat dalam perjalanan yang tidak diketahui korban arahnya, pelaku meminta uang sebesar Rp3 juta agar korban beserta temannya serta sepeda motornya bisa dibebaskan. Karena permintaan itu tak dikabulkan korban, oknum
polisi yang bertugas di Unit Lalu Lintas yang sebelumnya membawa mobilnya ke arah rumah korban, malah berbalik arah dan memacu mobilnya ke Jalan Kapten M Jamil Lubis Kecamatan Medan Tembung..
"Selama di mobil RC juga mengancam agar korban mau menjadi pacarnya. Karena aku tolak, dia langsung memperkosaku sambil mengancam. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, aku lalu dibawanya kembali ke Pos Sukaramai dan diperbolehkan pulang" ucap ADK sedih.
Tidak senang dengan perbuatan aparat penegak hukum itu, korban beserta keluarganya, Minggu siang, melaporkan kejadian memilukan itu ke Mapolresta Medan. Karena pelaku adalah anggota polisi, pihak Sat Reskrim Polresta Medan yang berkoordinasi dengan pihak Unit Provost Polresta Medan, akhirnya meringkus Brigadir RC.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi mengakui telah menahan tersangka. Untuk mengungkap tabiat buruk sang oknum polisi, pihak Satreskrim masih terus meminta keterangan dari dua saksi, yakni teman korban Khairrunnisya dan seorang personil polisi dari Unit Lantas Polsekta Medan Area."Sudah kita tangani, masih kita periksa dan saksi juga kita mintai keterangan," ucap Yoris menjelaskan.(gunawan)
