• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Pemrov DKI:Pembentukan RT/RW di Tanah Merah Akan Diproses

    Last Updated 2012-11-06T20:33:26Z


    Satelit9.com,Jakarta-Perjuangan warga Tanah Merah yang meliputi tiga kelurahan yaitu Tuguselatan, Kelapagading Barat, dan Rawabadak Selatan, Jakarta Utara, untuk mendapatkan pengakuan administrasi dari pemerintah dengan membuat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) perlahan mulai terjawab. Pemprov DKI berjanji segera memproses usulan tersebut, agar nantinya warga setempat bisa mengurus sejumlah dokumen negara dengan mudah mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akta kelahiran.
    Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, masalah pembentukan RT dan RW, seperti di Tanah Merah dan di Kampung Beting akan segera diproses, namun semua ini membutuhkan waktu. "Yang penting saya sudah perintahkan kepada Pak Walikota untuk segera diproses dan dilaksanakan. Untuk teknis pelaksanaannya seperti apa, dan syaratnya seperti apa, nanti Pak Walikota yang sampaikan," ujar Jokowi saat mengunjungi Tanah Merah Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Selasa (6/11).
    Ia juga meminta proses ini tidak dikaitkan dengan masalah sengketa, karena sengketa lahan juga akan diproses agar bisa diselesaikan. "Jadi ini beda-beda, tapi nanti kita akan bantu agar proses ini bisa diselesaikan," katanya.
    Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono menambahkan, dalam pembentukan RT dan RW di Plumpang ada syaratnya, yaitu dibangun absorber area (zona aman) di sekitar Tanah Merah, karena pada 2009 depo Plumpang pernah terbakar. Dengan begitu, jika di kemudian hari terjadi kebakaran lagi tidak mengganggu masyarakat. "Sesuai perintah Pak Gubernur, pembentukan RT dan RW, serta pemberian KTP, bukan untuk hak kepemilikan lahan, tapi untuk legalitas masalah administrasi kependudukan, supaya masyarakat bisa mengurus akta kelahiran, KK, dan sebagainya," ucap Bambang.
    Selain itu, untuk masalah lahan akan dibicarakan dengan pihak PT Pertamina. Nantinya apabila sudah terbentuk RT dan RW, diharapkan warga tidak menuntut masalah kepemilikan lahan dan kepentingan lain yang berakibat masuk ke ranah hukum, kecuali itu sesuai dengan hukum. "Misalkan butuh untuk puskesmas, posyandu maupun sifatnya sosial kemasyarakatan, itu tidak masalah. Tapi kalau ini harus minta dibangun jalan, sekolah, sedangkan ini lahan belum jelas. Inilah yang lagi diselesaikan Pak Gubernur," imbuhnya.
    Sementara itu, Ketua RW 08 Rawabadak Selatan, Sugiyanto, menyambut baik rencana pembentukan RT dan RW di wilayahnya. Sebab, sejak tahun 1986 warga merasa kesulitan setiap mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). "Di sini terdapat 35 ribu jiwa atau 12 ribu KK, 57 RT dan 5 RW, serta tiga kelurahan, yaitu Tuguselatan, Rawabadak Selatan, dan Kelapagading Barat. Selama ini warga membuat KTP dengan menumpang di luar daerah. Itu pun dengan cara menembak KTP," tandasnya. (dinda)
    Komentar
    • Pemrov DKI:Pembentukan RT/RW di Tanah Merah Akan Diproses

    Terkini

    Topic Popular