Satelit9.com,Bandar Lampung- Polda Lampung menetapkan tiga tersangka
provokator dalam sejumlah kerusuhan yang terjadi di Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih di Bandar Lampung, Jumat (23/11), mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial ZA, AR dan D. "ZA tertangkap pada Kamis (22/11) dinihari, sementara dua tersangka lainnya ditahan setelah pemeriksaan lima saksi," katanya.
Ketiga tersangka itu diduga menghasut masyarakat Lampung Selatan dalam beberapa kasus kerusuhan hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan korban jiwa. Namun Sulis tidak menyebutkan secara spesifik tersangka adalah pelaku provokator bentrok di Desa Balinuraga.
Sebelumnya, warga Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat pertikaian dan bentrok dengan warga Balinuraga, Kecamatan Waypanji, akhirnya menyepakati perdamaian. Kedua pihak bertikai menandatangani kesepakatan damai yang dilaksanakan di Balai Keratun, kantor Gubernur Lampung di Bandar Lampung pada awal November setelah dimediasi oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat.
Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian. Antara lain sepakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan. Kedua pihak juga sepakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, ras yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. (ant/deva1)
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih di Bandar Lampung, Jumat (23/11), mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial ZA, AR dan D. "ZA tertangkap pada Kamis (22/11) dinihari, sementara dua tersangka lainnya ditahan setelah pemeriksaan lima saksi," katanya.
Ketiga tersangka itu diduga menghasut masyarakat Lampung Selatan dalam beberapa kasus kerusuhan hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan korban jiwa. Namun Sulis tidak menyebutkan secara spesifik tersangka adalah pelaku provokator bentrok di Desa Balinuraga.
Sebelumnya, warga Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat pertikaian dan bentrok dengan warga Balinuraga, Kecamatan Waypanji, akhirnya menyepakati perdamaian. Kedua pihak bertikai menandatangani kesepakatan damai yang dilaksanakan di Balai Keratun, kantor Gubernur Lampung di Bandar Lampung pada awal November setelah dimediasi oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat.
Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian. Antara lain sepakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan. Kedua pihak juga sepakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, ras yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. (ant/deva1)
