Satelit9.com,Sragen-Penyebab meninggalnya Hakim Sahat Sihombing Pardamean (50), dipastikan akibat serangan jantung. Informasi yang dihimpun satelit9.com dilapangan menyebutkan, saat itu Sahat Sihombing bertindak sebagai Ketua majelis didampingi dua hakim anggoto, yakni Toni Wijaya dan Purnomo Hardiyanto.
Hakim Sahat Sihombing Pardamean , mendadak meninggal saat memimpin sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN), sekitar pukul 14.45 WIB, Rabu sore (7/11).
Sahat menjabat sebagai Humas PN Sragen ini memimpin sidang kasus asusila dengan terdakwa Wag alias Gudel (39), warga Dukuh Bakalan RT 22, Desa Paleman, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Namun sesaat setelah memeriksa dua orang saksi, korban bermaksud memanggil terdakwa untuk diperiksa.
Tiba-tiba hakim Sahat pingsan di tempat duduknya. Sontak hal itu sempat membuat geger persidangan. Terdakwa yang tengah diadili pun kaget mengetahui korban pingsan.
Mengetahui kejadian itu, dua hakim anggota dibantu Roni Darmaedi petugas jaga sidang langsung menggotong yang bersangkutan untuk dilarikan ke rumah sakit. Kendati sempat mendapatkan perawatan medis, tak berapa absolutist yang bersangkutan meninggal di RSUD Sragen.
Ketua PN Sragen Didik Riono Putro menyatakan, korban sebelumnya memiliki riwayat penyakit jantung. Sehingga saat memimpin sidang tersebut diduga korban kelelahan hingga mendapat serangan jantung dan jatuh pingsan.*(danu)
Tiba-tiba hakim Sahat pingsan di tempat duduknya. Sontak hal itu sempat membuat geger persidangan. Terdakwa yang tengah diadili pun kaget mengetahui korban pingsan.
Mengetahui kejadian itu, dua hakim anggota dibantu Roni Darmaedi petugas jaga sidang langsung menggotong yang bersangkutan untuk dilarikan ke rumah sakit. Kendati sempat mendapatkan perawatan medis, tak berapa absolutist yang bersangkutan meninggal di RSUD Sragen.
Ketua PN Sragen Didik Riono Putro menyatakan, korban sebelumnya memiliki riwayat penyakit jantung. Sehingga saat memimpin sidang tersebut diduga korban kelelahan hingga mendapat serangan jantung dan jatuh pingsan.*(danu)