Satelit9.com,Jakarta- Berkas perkara tiga tersangka kasus Century
dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas beserta tiga tersangka dan
barang bukti ke Kejaksaan Agung, Jumat (30/11).
"Berkas sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ketiganya diserahkan ke Kejaksaan berikut barang bukti penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Arif Sulistyo saat dihubungi, Jumat malam.
Ketiga tersangka adalah Stevanus Farok, Umar Muchsin, dan Johanes Sarwono. Mereka dibawa keluar dari Gedung Bareskrim pukul 18.30 WIB. Ketiganya menggunakan baju tahanan Bareskrim Polri. Saat dicegat pekerja media, mereka bungkam dan memilih membelakangi sorotan kamera.
Sarwono ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2012. Ia dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok penjualan aset Bank Century dari 25 aliran dana berdasarkan penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp20 miliar.
Sementara Stevanus Farok dan Umar Muchsin ditahan pada 21 November 2012, setelah diperiksa maraton di Bareskrim Polri. Menurut Arif, barang bukti kasus tersebut adalah kwitansi, abstracts transaksi rekening, dan uang tunai sebesar Rp 3,7 miliar.
Perkara ketiganya merupakan pengembangan kasus penilapan dana nasabah Antaboga. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa giro, bilyet, dan kwitansi. Dalam kasus sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka Robert Tantular yang juga terpidana sembilan tahun juga dalam kasus yang sama.
Kasus bermula dari laporan pengurus Yayasan Fatmawati tentang penerimaan dana Rp25 miliar dari Robert Tantular. Polri menetapkan Toto Kuncoro sebagai tersangka kasus pencucian uang dari penjualan aset Bank Century ke Yayasan Fatmawati. Toto merupakan salah satu direktur PT Graha Nusa Utama (GNU), perusahaan yang membawahi Yayasan Fatmawati(IKA)
"Berkas sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ketiganya diserahkan ke Kejaksaan berikut barang bukti penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Arif Sulistyo saat dihubungi, Jumat malam.
Ketiga tersangka adalah Stevanus Farok, Umar Muchsin, dan Johanes Sarwono. Mereka dibawa keluar dari Gedung Bareskrim pukul 18.30 WIB. Ketiganya menggunakan baju tahanan Bareskrim Polri. Saat dicegat pekerja media, mereka bungkam dan memilih membelakangi sorotan kamera.
Sarwono ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2012. Ia dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok penjualan aset Bank Century dari 25 aliran dana berdasarkan penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp20 miliar.
Sementara Stevanus Farok dan Umar Muchsin ditahan pada 21 November 2012, setelah diperiksa maraton di Bareskrim Polri. Menurut Arif, barang bukti kasus tersebut adalah kwitansi, abstracts transaksi rekening, dan uang tunai sebesar Rp 3,7 miliar.
Perkara ketiganya merupakan pengembangan kasus penilapan dana nasabah Antaboga. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa giro, bilyet, dan kwitansi. Dalam kasus sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka Robert Tantular yang juga terpidana sembilan tahun juga dalam kasus yang sama.
Kasus bermula dari laporan pengurus Yayasan Fatmawati tentang penerimaan dana Rp25 miliar dari Robert Tantular. Polri menetapkan Toto Kuncoro sebagai tersangka kasus pencucian uang dari penjualan aset Bank Century ke Yayasan Fatmawati. Toto merupakan salah satu direktur PT Graha Nusa Utama (GNU), perusahaan yang membawahi Yayasan Fatmawati(IKA)
