Satelit9.com,Pamekasan - Sebanyak 603 nara pidana (Napi) penghuni
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Pamekasan, mendapatkan remisi
umum I dan II, pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) 17
Agustus 2013.
Dari 603 napi itu di antaranya sebanyak 62 orang remisi 1 bulan, 256 orang mendapat pengurangan 2 bulan, 190 orang mendapat pengurangan tahanan 3 bulan, 25 orang mendapat remisi 4 bulan, 56 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 14 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii kepada 2 perwakilan warga binaan Lapas Pamekasan secara simbolis. Terima kasih Pak, kata salah seorang napi, saat menerima jabat tangan orang nomor satu di Pamekasan itu, Sabtu (17/08/2013).
Selanjutnya, Bupati Achmad Syafii dan Wakil Bupati Kholil Asy'ari, mendapatkan kenang-kenangan dari warga binaan Lapas berupa lukisan foto dirinya. Maaf jika fotonya tidak sama persis dengan wajah bapak bupati dan bapak wakil bupati, kata Dedi Handoko, Kepala Lapas II Pamekasan.
Dedi Handoko mengatakan, jumlah penghuni Napi di Lapas Pamekasan sebanyak 896 orang. Yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 754 orang, namun yang disetujui hanya 603 orang saja.
"Seluruh napi mendapatkan pengurangan masa tahanan, satu orang mendapatkan remisi bebas. Pemberian remisi umum ini merupakan hak napi yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,
kata Dedi Handoko.
Lebih lanjut Dedi menambahkan, pemberian remisi itu merupakan sesuatu yang penting untuk warga binaan Lapas Pamekasan. "Para penghuni Lapas telah menebus kesalahan, sehingga bisa kembali diterima masyarakat apa adanya," pungkasnya.