Satelit9.com,Jakarta-Rencana penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak makin menguat. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR sepakat mengefisienkan pesta demokrasi lokal itu melalui penyamaan waktu pelaksanaan pilkada.
Meski demikian, instansi terkait belum mendapatkan titik temu soal tahun berapa calendar akbar itu dimulai.
Demikian benang merah diskusi "Menyoal Penyelenggaraan Pilkada yang Berkaitan dengan Pemilu 2014", di Jakarta, Jumat. Diselenggarakan Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR, acara tersebut menampilkan narasumber Ketua KPU Husni Kamil Manik, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan, Ketua F-PG DPR Setya Novanto, dan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa.
Setya Novanto mengatakan, pilkada serentak akan lebih mengefektifkan dan mengefisienkan demokrasi. Karena itu, Partai Golkar mengusulkan pilkada serentak dimulai tahun 2015.
"Pilkada serentak prinsipnya harus selaras dengan demokrasi ke depan. Tidak ada masalah soal anggaran. Tetapi, masalah waktu harus diseragamkan. Tentu ini menjadi perhatian kita," ujar Setya.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu menegaskan, pihaknya siap mengikuti pilkada serentak. "Pilkada serentak dimajukan tentu lebih baik karena sistem anggaran kita bisa mengikuti apa yang dilakukan pemerintah," ucapnya.
Setya menekankan, jika pilkada dibuat serentak, pemerintah harus dapat membagi pelaksanaannya berdasarkan pengelompokan.
Menurut Setya, dari segi teknis, penyelenggaraan pilkada serentak memerlukan persiapan panjang dan matang, di samping biaya tidak sedikit. Karena itu, jadwal pilkada harus disesuaikan dengan pemilu legislatif. Tetapi penyelenggaraan pilkada yang berdekatan dengan legislatif, seperti pada 2014, dikhawatirkan mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. "Tentu kita semua tidak menginginkan peristiwa seperti itu pernah terjadi di Kabupaten Tuban, terjadi lagi," ujarnya.
Setya meyakini, pilkada serentak adalah langkah maju dalam berdemokrasi. Karena itu, Setya meminta soal pilkada serentak ini perlu didiskusikan mendalam agar pelaksanaannya tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014.
Sementara itu, Djohermansyah Johan mengatakan, pemerintah mempunyai dua opsi mengenai pelaksanaan pilkada yang berdekatan dengan pemilu, yaitu pilkada serentak pada 2014 dipercepat menjadi Oktober 2013 atau ditunda hingga tahun 2015.
"Pemerintah mengusulkan pelaksanaan pilkada pada 2014 dipercepat atau ditunda agar KPU bisa lebih sungguh-sungguh dan fokus mempersiapkan seluruh tahapan pengelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden," kata Djohermansyah.
Menurut dia, jika pilkada pada 2014 dipercepat menjadi tahun 2013, maka akan tergelar pilkada serentak sebanyak 154. Sebaliknya jika pilkada tahun 2014 ditunda menjadi tahun 2015, maka pilkada serentak tergelar sebanyak 279.
Jika opsi yang dipilih adalah pilkada serentak pada 2015, menurut Djohermansyah, pemerintah mengusulkan perhelatan tersebut dipecah dalam dua kelompok besar. Pertama, digelar sebanyak 279 pilkada pada 2015. Kedua, sisanya, digelar serentak pada 2018 sebanyak 244.
"Jika direalisasikan, maka pilkada kelompok pertama digelar kembali pada 2020 dan kelompok kedua digelar tahun 2023. Dengan demikian, dalam rentang lima tahun hanya digelar tiga kelompok besar pemilu, yakni dua kali pilkada additional pemilu legislatif/pemilu presiden," ujarnya.
Usulan itu, menurut Djohermansyah, masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam konteks percepatan pembahasan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. "Pemerintah sendiri mengusulkan pelaksanaan pilkada secara serentak dengan pertimbangan efisiensi waktu, anggaran, dan tugas KPU," katanya.
Mengenai akhir masa jabatan kepala daerah yang tidak sama terkait pilkada serentak, Djohermansyah menyatakan, pemerintah akan menugaskan pejabat pegawai negeri sipil atau kepala daerah bersangkutan menjadi penjabat sementara (pjs) kepala daerah hingga batas waktu pelaksanaan pilkada serentak.
"Pada masa transisi ini (terkait pilkada serentak), memang akan ada pejabat pegawai negara sipil dan kepala daerah yang menjadi pjs kepala daerah dengan masa tugas sekian bulan hingga hampir dua tahun," kata Djohermansyah.
Namun, KPU justru mengusulkan agar pilkada serentak digelar pada 2016. Mereka beralasan, pilkada serentak sulit dilaksanakan mulai tahun 2015. Sebab, calendar tersebut berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah yang dilantik sebelum 2016.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengusulkan agar pelaksanaan pilkada serentak ini diberi payung hukum berupa peraturan pengganti undang-undang (perppu) ataupun undang-undang.
"Payung hukum ini batten tidak harus sudah ada November 2014 usai pelantikan presiden," kata Husni.
Sementara itu, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak dapat dilakukan tahun 2015. "Kalau 2016 terlalu lama. Golkar maunya dilaksanakan tahun 2015, setahun sesudah pelantikan presiden," kata Agun. (@Rully)
.jpg)