![]() |
| Salah Satu Ormas di Indonesia |
Hal ini dikemukakan Ketua Panitia Kerja RUU Organisasi Kemasyarakatan DPR RI Abdul Malik Haramain, Sabtu (18/2), pada diskusi "Polemik: RUU Ormas" di Jakarta. "Ini dilakukan agar revisi UU Ormas ini tidak seperti UU yang lahir di zaman Orde Baru," katanya.
Abdul Malik Haramain menjelaskan, Panja RUU Ormas DPR RI sudah meminta masukan kepada para stakeholder guna memperoleh masukan yang komprehensif.
Menurut dia, Komnas HAM memberi masukan, agar pada pembahasan RUU Ormas tidak ada hal-hal yang bersifat umum dan tidak jelas, karena akan menjadi pasal karet dan multiftafsir. "Pasal karet ini yang akan membuka peluang bagi pemerintah bersikap represif," tukasnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, hal lain yang perlu ditegaskan pada pembahasan RUU Ormas adalah pembubaran Ormas melalui mekanisme pengadilan.
Melalui mekanisme pengadilan ini, kata dia, maka Ormas yang bersangkutan dengan pelanggaran hukum diberi kesempatan membela diri sehingga ada penegakkan hukum secara "fair".
"Pembubaran Ormas dicegah agar tidak menjadi kewenangan Kemendagri," ujarnya.
Menurut Malik, dengan mekanisme pengadilan maka kepentingan pemerintah untuk membubarkan Ormas karena alasan di luar hukum bisa dicegah.
Malik menambahkan, muculnya kembali desakan pembubaran Ormas yang bertindak anarkis, karena pemerintah belum mampu mengelola Ormas tersebut.
"Penegakan hukum belum tegas sehingga masih ada Ormas yang berani bertindak anarkis dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.
