![]() |
| M Nazaruddin |
Satelit9.com,Jakarta-Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet M Nazaruddin, Senin (2/4) sore, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tuntutan itu akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB.
"Ya, besok (hari ini) pembacaan tuntutan untuk Pak Nazar. Pak Nazar sendiri sehat, berkat doa dari kawan-kawan," kata kuasa hukum Nazar, Junimart Girsang dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (1/4).
Menurutnya, baik kliennya maupun tim kuasa hukum telah siap untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Namun, Junimart berharap agar jaksa dapat menyampaikan tuntutan sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi.
"Kami berharap jaksa objektif menyikapi fakta persidangan karena tidak ada satu bukti pun di persidangan yang memberatkan," imbuhnya.
Nazaruddin telah didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. Pemberian tersebut diduga merupakan pemulus agar PT Duta Graha Indah (DGI) dapat diloloskan menjadi pelaksana proyek senilai Rp191 miliar.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan dakwaan berlapis yaitu pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor, kedua Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor. Mantan anggota DPR itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(col)
