• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang pencucian uang

    Last Updated 2012-05-06T20:18:11Z


    Satelit9.com,Jakarta-Tersangka kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika menerima penempatan harta kekayaan. Pasal tersebut juga dinilai bias menjadi senjata ampuh meredam korupsi karena bias untuk memiskinkan pelaku korupsi."Kalau dia-Angelina sondakh- menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga TPPU, Pasal 5 UU TPPU pasti bisa dikenakan," kata Ketua Pusa Pelaporan Aanalisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), M. Yusuf ,Senin (7/5).
    Namun M Yusuf enggan mengungkap berapa sebenarnya harta kekayaan Angie yang dicurigai dalam TPPU tersebut. Karena kasus tersebut, menurutnya, masih ditangani oleh KPK. Yang jelas, kata M Yusuf, semua yang ditangani KPK itu pasti mencurigakan. Sedangkan mengenai motif TPPU itu sendiri bisa dilakukan dalam bentuk asuransi, deposito dan bentuk lainnya.
    Sebagaimana diketahui saat ini sejumlah rekening Angie diblokir oleh KPK berkaitan dengan kasus yang melilit Anggota DPR RI itu. Sejauh ini KPK beralasan pemblokiran untuk kepentingan penyidikan. Harta Angie dicurigai karena melonjak hingga 10 kali lipat sejak menjadi anggota DPR. (baca juga Harta yang Berlipat Ganda).
    Yusuf berharap KPK dapat menggunakan UU TPPU dalam menyelidiki keterlibatan 'Ketua Besar' yang diduga terlibat korupsi Wisma Atlet. "Saya berharap KPK menggunakan UU TPPU, dengan itu orang orang akan bernyanyi. Kalau saja omongan Nazarudin benar, semua orang yang di kongres kena semua," imbuhnya.
    Menurutnya, institusi yang dipimpinnya telah berupaya memberantas korupsi dengan cara memberikan data-data aliran uang yang mencurigakan. Hal dilakukan supaya KPK bias menemukan jalan untuk mengarahkan jeratan terhadap Angie dengan menggunakan senjata baru yakni UU TPPU. Namun, menurutnya, sangat disayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tanpa semangat.
    "Yang sangat disayangkan belum ada semanagat KPK, kami sudah meminta pakai TPPU, karena mereka yang menerima aliran dana bisa diproses," kata Yusuf.
    Kata dia, UU TPPU ini sangat mudah dijalankan, tinggal menunggu semangat KPK untuk menggunakannya. Dengan UU TPPU bisa menjerat pidana tindak pidana pencucian uang pribadi atau yang dilakukan perusahaan. "Merem saja bisa dijalankan. Ada kekhawatiran, pencuri ayam bisa dihukum berat sedangkan korupsi tidak," tukasnya.
    Di bagian lain, anggota Komisi III, Indra mengatakan, penggunaan pasal TPPU harus dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi. Indra menilai, UU ini tidak hanya memudahkan penyidik, penuntut umum dan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya tapi juga ada upaya penyitaan aset hasil korupsi.
    "Kalau kita lihat apa yang dilakukan koruptor hanya kurungan dua atau empat tahun padahal korupsinya besar, ini ada yang ternodai padahal maling kakao dan pinus diproses sangat besar justru koruptor tidak," ujarnya.
    Terhadap koruptor, tambahnya, harus ada pemiskinan kalau tidak koruptor akan tenang-tenang saja. Jika dipenjara saja, dengan hasil korupsi begitu besar mereka bisa membeli apa saja di Lapas. "Bagaiamana KPK bisa mengimplementasi UU No. 8 tahun 2010 ini. Dengan ini sangat mungkin membuka lebih lebar setiap hasil korupsi ini bisa disita jadi ada manfaatnya bagi negara," tuturnya.
    Di tempat yang sama, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, menilai UU TPPU lebih efektif untuk memiskinkan koruptor. "Lebih efektif jika menggunakan TPPU dibanding Undang-undang Tipikor, karena juga bisa menjerat koorporasi," kata Oce Madril.
    Dia mengatakan, koruptor punya koorporasi. Ia mencotontohkan M Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Kata dia, selain punya PT DGI, sebagai politisi ia punya Group Permai yang digunakan untuk menampung proyek pemerintah. "Nah korporasi itu bisa dibubarkan, juga bisa didenda Rp 100 miliar. Kalau pengurusnya juga tidak bisa bayar, ya sudah, dipenjara," tegas Oce.
    Terkait rencana pemiskinan koruptor yang sudah direncanakan sejak lama, namun efek jeranya seakan belum mumpuni. Padahal menurut Oce, pemiskinan koruptor itu hal sederhana. "Prinsipnya asetnya disita oleh negara. Dengan TPPU itu bisa efektif untuk memiskinkan koruptor. Karena koruptor itu sumber kekuasaannya satu, ya uang. Selama dia masih punya uang maka dia masih bisa "membeli penegak hukum", bayar pengacara," papar Oce.
    Artinya, koruptor masih punya sumber kekuasaan walau pun tidak punya jabatan. "Bayangkan waktu Nazar ditetapkan sebagai tersangka, dia kabur sampai 2 bulan ke luar negeri. Itu karena dia punya aset, dia punya uang yang tidak diblokir," jelasnya.
    Menurut Oce, sebenarnya UU TPPU bukan hal baru bagi para penegak hukum untuk memiskinkan koruptor. Sejak 2003 lalu, Indonesia juga mempunyai model yang sama tapi juga tidak berjalan maksimal.
    "Apakah ini senjata baru, tidak. Dari 2003 kita sudah punya model yang beginian tapi catatan PUKAT kasus yang dijerat dengan TPPU misalnya itu cuma Bahasyim, mafia pajak yang diusut Kejaksaan kemudian hartanya disita Rp64 miliar. Padahal sebetulanya nilai korupsi yang diduga dimainkannya lebih besar dari itu," kata dia.
    Menurutnya, yang menghalangi lembaga pemberantasan korupsi menggunakan UU TPPU bukan masalah keengganan tapi ketidakberanian dan ketidakmauan. "Akhirnya UU yang kita punya 10 tahun terakhir terbengkalai tidak bisa dimaksimalkan," ujarnya.
    Padahal, katanya, penggunaan UU TPPU sangat mudah dan lebih membuat jera koruptor. Dari sisi hukuman bisa lebih maksimal, karena koruptor tidak hanya dijerat tindak pidana korupsi tapi juga diakumulasi dengan TPPU yang ancaman pidanya tidak main-main, 20 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
    "Ini juga efektif untuk mengendalikan aset negara yang dicuri koruptor. Di manapun, dalam bentuk apapun dia menyimpan, apakah dalam bentuk seperti mobil atau jual beli saham, itu bisa disita dengan cepat," tegasnya.(col/deva)
    Komentar
    • Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang pencucian uang

    Terkini

    Topic Popular