Satelit9.com,Surabaya- Nur Soleh, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan toko emas UBS, Tabita Maerani (21) akhirnya dijatuhi hukuman. Dalam sidang yang digelar hari, Selasa, 8 Mei 2012 majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada pria 33 tahun ini.
Hakim Ketua Titus Tandi, dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kalau terdakwa Nur Soleh membunuh dan memperkosa Tabita Maerani. Dalam putusan sidang tersebut, terdakwa akan menjalani putusan sesuai dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
“Dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa Nur Sholeh bersalah, karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan 338 KUHP,” ujar Hakim Ketua Titus Tandi dalam persidangan yang bertempat di ruang Kartika I ,
Terdakwa sendiri yang ditemui seusai sidang bersama seorang staf dari Kejaksaan mengaku menyesal atas perbuatannya." Saya menyesal telah membunuh dan memperkosa," Ungkapnya Sementara itu, jaksa penuntut Umum (JPU) Karimudin yang ditemui seusai sidang, menyatakan bahwa tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan adalah memang benar adanya, tertera sesuai dengan pasal yang memang membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
“ Memang sudah sepantasnya terdakwa menerima hukuman tersebut, dan saya merasa perbuatan itu setimpal dengan apa yang dilakukannya,” Jelasnya pada Wartawan, seusai sidang. (sbk/wco)
