Satelit9.com,Jakarta-Pencetakan surat suara untuk putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta direncanakan akan dilakukan pada 5 Agustus mendatang, karena saat ini KPU DKI masih menunggu pendaftaran pemilih baru yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika pendaftaran selesai, kertas suara akan dicetak sesuai dengan jumlah DPT tersebut.
Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah mengatakan, pencetakan surat suara harus disesuaikan dengan DPT. Untuk pendataan pemilih baru akan dilakukan pada 25-29 Juli, sehingga harus menunggu rekap dari tiap wilayah.
"5 Agustus sudah dimulai pencetakan surat suara. Jadi pencetakan surat suara menunggu berapa jumlah (DPT) pastinya," kata Aminullah, Senin (23/7).
Aminullah menambahkan, pencetakan surat suara harus segera dilakukan. Sebab pada putaran kedua ini berbarengan dengan puasa dan lebaran, karena saat lebaran akan banyak percetakan yang tutup hingga 1 minggu setelah lebaran. "Masa lebaran biasanya pabrik atau perusahaan banyak yang tutup dan karyawannya berkurang. Kami harus pertimbangkan itu," ujarnya.
Untuk bilik suara, KPU DKI akan menggunakan alat yang sama saat pilgub putaran pertama 11 Juli lalu. Sementara untuk kotak suara disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Tinta kami tidak melakukan lelang lagi, tapi pemenang lelang yang kemarin kami lanjutkan karena aturannya memang begitu supaya tidak memakan waktu. Karena lelang itu butuh waktu yang lama. Nanti ada keterlambatan lagi kalau kami lakukan lelang," jelasnya.
Ia optimis pada 5 September mendatang semua logistik sudah siap di tingkat kota dan kabupaten, agar bisa langsung disortir dan didistribusikan ke TPS-TPS. (@jaya)
Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah mengatakan, pencetakan surat suara harus disesuaikan dengan DPT. Untuk pendataan pemilih baru akan dilakukan pada 25-29 Juli, sehingga harus menunggu rekap dari tiap wilayah.
"5 Agustus sudah dimulai pencetakan surat suara. Jadi pencetakan surat suara menunggu berapa jumlah (DPT) pastinya," kata Aminullah, Senin (23/7).
Aminullah menambahkan, pencetakan surat suara harus segera dilakukan. Sebab pada putaran kedua ini berbarengan dengan puasa dan lebaran, karena saat lebaran akan banyak percetakan yang tutup hingga 1 minggu setelah lebaran. "Masa lebaran biasanya pabrik atau perusahaan banyak yang tutup dan karyawannya berkurang. Kami harus pertimbangkan itu," ujarnya.
Untuk bilik suara, KPU DKI akan menggunakan alat yang sama saat pilgub putaran pertama 11 Juli lalu. Sementara untuk kotak suara disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Tinta kami tidak melakukan lelang lagi, tapi pemenang lelang yang kemarin kami lanjutkan karena aturannya memang begitu supaya tidak memakan waktu. Karena lelang itu butuh waktu yang lama. Nanti ada keterlambatan lagi kalau kami lakukan lelang," jelasnya.
Ia optimis pada 5 September mendatang semua logistik sudah siap di tingkat kota dan kabupaten, agar bisa langsung disortir dan didistribusikan ke TPS-TPS. (@jaya)
