Satelit9.com,Jakarta-Setelah melalui proses persidangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, diberikan peringatan tertulis atas pelanggaran kode etik dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, dari 7 anggota majelis hakim, hanya empat yang menyetujui keputusan tersebut, sedangkan tiga lainnya menolak."Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu Dahliah Umar sebagai Ketua KPU DKI Jakarta," kata Jimly Ashidiqqie, Ketua Majelis DKPP, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Menurut Jimly, Dahliah secara sah dan terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya, melainkan hanya melakukan pendataan. Sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan.
"Dengan demikian teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4), dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," jelasnya.
Jimly juga menyebut Dahliah juga terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU. "Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas," tandasnya.(@jaya)