Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan hal menarik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Bukit Hambalang, Bogor, yaitu adanya aliran dana dalam jumlah besar ke sejumlah pihak. Namun, dana tersebut mendadak ditarik kembali saat kasus itu terungkap.
Sayangnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (23/7), tidak mau mengungkapkan lebih jauh dengan alasan penyidik KPK masih terus mengelaborasi. Menurut dia, penyidik sedang memusatkan perhatian pada penyidikan Dedi Kusdinar selaku tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasus ini menarik karena ada sejumlah aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian setelah kasus ini muncul, tiba-tiba dana itu ditarik kembali," kata Bambang.
Berkaitan dengan temuan itu, Bambang menyatakan, penyidikan kasus Hambalang mungkin saja akan menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, katanya, tidak tertutup kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru kasus Hambalang.
Untuk mengungkap hal itu, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di lebih dari tujuh tempat, termasuk kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di kawasan Senayan dan Cibubur. Hasil dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan pembangunan proyek Hambalang.
Untuk mengungkap kasus Hambalang, sebelumnya Bambang mengaku juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berkaitan dengan kasus Hambalang, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengaku telah mengirim dua hingga tiga laporan hasil analisis terbaru PPATK terkait aliran dana kasus Hambalang.
Meski kemungkinan mengembangkan kasus tersebut terbuka sangat luas, namun Bambang menegaskan, saat ini penyidik KPK sedang memusatkan perhatian pada penyidikan Dedi Kusdinar. Hasil penyidikan terhadap Dedi diharapkan bisa mengungkap keterlibatan pihak lain lebih luas lagi.
Dedi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemenpora. Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang itu mengemuka setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkannya kepada publik beberapa waktu lalu. Menurut dia, terdapat aliran dana dari proyek itu ke sejumlah petinggi di Partai Demokrat.
Dana dari proyek itu, menurut Nazaruddin, digunakan Anas Urbaningrum untuk bertarung memperebutkan jabatan ketua umum pada Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Namun, Anas yang sudah dua kali diperiksa selalu membantah terlibat dalam kasus Hambalang.
Sementara itu, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, akan bebas bersyarat Agustus nanti. Meski bebas bersyarat, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu akan tetap berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tetap akan diberi perlindungan, tergantung yang bersangkutan, mau ditempatkan di mana," kata Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar.
Rosa, menurut Lili, meminta dipindahkan ke Amerika Serikat dengan alasan keamanan. Terhadap permintaan Rosa itu, LPSK akan mempertimbangkannya. "Ya, boleh-boleh saja, pasti kami pertimbangkan hubungan relasi. Kami belum hubungan dengan US Marshall (lembaga penegakan hukum federal--Red)," kata Lili.
Belum diketahui secara jelas alasan Rosa meminta pindah ke Amerika. Lili menduga, rencana itu terkait keinginan Rosa untuk bebas dari tekanan di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Rosa sempat mendapat ancaman ketika ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman yang ditujukan kepada Rosa itu diakui oleh KPK sebagai ancaman yang serius. Rosa pun kemudian dipindahkan ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK dan mendapat perlindungan LPSK.
Rosa dipidana dua tahun enam bulan melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 21 September 2011. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dianggap terbukti menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram serta Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR. Saat ini Rosa mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
Rosa diberi keringanan hukuman oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai imbalan atas peran amends assistant atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan pihak lain yang lebih besar. Rosa dianggap sebagai saksi penting dalam mengungkap sepak terjang mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin. Sebagai pegawai pemasaran Grup Permai, perempuan itu mengurusi sejumlah proyek perusahaan Nazaruddin.
Saat disidangkan, Rosa membeberkan sejumlah hal terkait komunikasinya dengan anggota DPR, Angelina Sondakh, melalui BlackBerry Messenger (BBM). Mantan pengacara Rosa, Achmad Rifai, pernah mengatakan bahwa Rosa dimintai fee delapan persen oleh seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Terhadap permintaan Rosa, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabuddin, mengatakan, Rosa baru bisa meninggalkan Indonesia jika telah dinyatakan bebas murni.
"Dia tidak bisa serta merta tinggal di luar negeri, kalau statusnya masih bebas bersyarat. Harus tunggu berstatus bebas murni dulu, baru bisa menetap di luar Indonesia," kata Sihabuddin.
Menurut Sihabuddin, Rosa baru mendapatkan hak bebas bersyarat setelah memperoleh remisi pada 17 Agustus nanti. "Jadi, dia dapat remisi dulu, baru kami hitung kapan dia bisa bebas bersyarat. Kalau tidak salah, batten cepat dia bebas bersyarat September," ujarnya.
Dalam cachet bebas bersyarat, seorang warga binaan boleh meninggalkan Indonesia dengan seizin menteri. Selain itu, warga binaan tersebut masih diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan terkait, basal satu bulan sekali. (@cool)
