Satelit9.com,Jakarta-Diam-diam Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tanggal pemeriksaan tersangka kasus korupsi active Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.
"(Pemeriksaan) sudah dalam perencanaan penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, usai shalat Jumat di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa saat tadi (Jumat, 24/8).
Sayangnya, pimpinan KPK bidang penindakan itu tetap keukeuh tak mau menyampaikan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Janganlah," singkat dia saat ditanyakan apakah pemeriksaan Jenderal Susilo pekan depan.
Hari ini, Jenderal Susilo digarap penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus korupsi Simulator. Kasus korupsi Simulator memang sama sama ditangani oleh KPK dan Mabes Polri. Dalam proyek senilai Rp 198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.(@adi)
"(Pemeriksaan) sudah dalam perencanaan penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, usai shalat Jumat di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa saat tadi (Jumat, 24/8).
Sayangnya, pimpinan KPK bidang penindakan itu tetap keukeuh tak mau menyampaikan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Janganlah," singkat dia saat ditanyakan apakah pemeriksaan Jenderal Susilo pekan depan.
Hari ini, Jenderal Susilo digarap penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus korupsi Simulator. Kasus korupsi Simulator memang sama sama ditangani oleh KPK dan Mabes Polri. Dalam proyek senilai Rp 198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.(@adi)
