Satelit9.com,Jakarta-Menyikapi pernyataan keras Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali duduk bersama dengan petinggi kepolisian.
Dua lembaga penegak hukum ini membahas perihal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan actor kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011.
"Pimpinan KPK akan bertemu lagi dengan pimpinan Polri mengenai kesimpangsiuran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/8).
Menurut Johan, pertemuan antara pimpinan KPK dan petinggi kepolisian rencananya akan digelar pekan depan.
Untuk kembali membahas perihal penanganan kasus dugaan korupsi simulator, termasuk perihal penggunaan barang bukti.
"Menurut mereka (pimpinan KPK) tidak perlu ditanggapi semua. Sebab, akan ada proses duduk bersama," ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan menegaskan tidak ada tarik-menarik antara KPK dan kepolisian terkait penanganan kasus actor SIM dengan anggaran Rp189 miliar tersebut.
Menurut Johan, pimpinan KPK tetap memegang hasil MoU atau kesepakatan antara dua lembaga penegak hukum tersebut. Di mana, penyidikan KPK terus jalan dan penggunaan barang bukti akan dikoordinasikan.
"Semangat MoU ini tentu oleh KPK dijaga," kata Johan.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan Kepolisian lebih dahulu yang menangani penyelidikan kasus actor SIM. Pihak Polri menuding KPK telah melanggar MoU yang sebelumnya telah disepakati.
Bahkan mereka menyatakan KPK bisa dikenai Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi penyelidikan.
Sebelumnya, Polri mengaku telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi actor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 1 Agustus 2012. Dan telah menetapkan lima tersangka, yakni Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, ketua panitia pengadaan, AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM, serta dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Tetapi, tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Didik, Budi, dan Bambang, juga menjadi tersangka kasus yang sama di KPK. Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 27 Juli 2012. Nama mereka tercantum bersamaan dengan sprindik atas nama mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.(@Ardi Mandiri)
Dua lembaga penegak hukum ini membahas perihal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan actor kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011.
"Pimpinan KPK akan bertemu lagi dengan pimpinan Polri mengenai kesimpangsiuran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/8).
Menurut Johan, pertemuan antara pimpinan KPK dan petinggi kepolisian rencananya akan digelar pekan depan.
Untuk kembali membahas perihal penanganan kasus dugaan korupsi simulator, termasuk perihal penggunaan barang bukti.
"Menurut mereka (pimpinan KPK) tidak perlu ditanggapi semua. Sebab, akan ada proses duduk bersama," ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan menegaskan tidak ada tarik-menarik antara KPK dan kepolisian terkait penanganan kasus actor SIM dengan anggaran Rp189 miliar tersebut.
Menurut Johan, pimpinan KPK tetap memegang hasil MoU atau kesepakatan antara dua lembaga penegak hukum tersebut. Di mana, penyidikan KPK terus jalan dan penggunaan barang bukti akan dikoordinasikan.
"Semangat MoU ini tentu oleh KPK dijaga," kata Johan.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan Kepolisian lebih dahulu yang menangani penyelidikan kasus actor SIM. Pihak Polri menuding KPK telah melanggar MoU yang sebelumnya telah disepakati.
Bahkan mereka menyatakan KPK bisa dikenai Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi penyelidikan.
Sebelumnya, Polri mengaku telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi actor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 1 Agustus 2012. Dan telah menetapkan lima tersangka, yakni Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, ketua panitia pengadaan, AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM, serta dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Tetapi, tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Didik, Budi, dan Bambang, juga menjadi tersangka kasus yang sama di KPK. Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 27 Juli 2012. Nama mereka tercantum bersamaan dengan sprindik atas nama mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.(@Ardi Mandiri)
