Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat perusahaan kontraktor PT Adhi Karya selaku pemegang breakable proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang diperiksa adalah Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor dan Kasir PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Henny Susanti. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).
PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan dua perusahaan pemegang breakable proyek senilai Rp2,5 triliun ini. Kedua perusahaan blueprint merah itu diduga ikut bermain dalam skandal korupsi yang menetapkan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar sebagai tersangka.
Deddy Kusdinar yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang diduga menyalahgunakan wewenangnya. Atas dasar itu, Deddy telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun hingga kini, KPK belum juga memeriksa Deddy sebagai tersangka meski KPK berjanji akan memeriksa Deddy setelah Lebaran.
KPK sendiri juga sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di PT Adhi Karya untuk kemudian menyita beberapa barang bukti serta dokumen-dokumen penting untuk menyelidiki kasus ini.(@Andhini/eka)
.jpg)