• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Baleg DPR: Mantan Terpidana Kasus Korupsi Bisa jadi Capres

    Last Updated 2012-10-16T21:46:12Z


    Satelit9.com,Jakarta-Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono mengatakan, untuk mantan terpidana kasus korupsi yang mendapatkan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan sudah dijatuhi kekuatan hukum tetap bisa mengajukan diri menjadi calon presiden.
    Sedangkan, lanjut Mulyono, bagi mantan terpidana kasus korupsi yang mendapatkan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri menjadi Capres.
    "Tetapi kalau mereka yang sudah terbukti merugikan negara seperti itu (koruptor), tentu seharusnya tidak ada yang malah mencalonkan diri atau memilih dia," papar Mulyono di Jakarta, Selasa (16/10).
    Namun, kata Mulyono, pernyataan ini bukan serta merta substansi dari RUU Pilpres melainkan rujukan ketentuan pokok dasar hukum yang sudah ada, yakni UU Kepegawaian.
    "Peraturan ini bukan kita yang menentukan sendiri. Kalau mau dirubah, harus dari pokok dasar hukumnya yaitu UU Kepegawaian," ujarnya.
    Ketika disinggung pasal krusial terkait syarat pencalonan presiden yang diperbolehkannya kandidat dari tingkat SMU untuk mencalonkan diri, Mulyono mengaku hal tersebut masih dalam perdebatan.
    "Sampai sekarang masih belum direvisi. Kita memaklumi bagi pihak-pihak yang mempertahankan syarat minimum SMU itu untuk masuk di dalam RUU Pilpres," tandasnya.
    Menurutnya, berbicara soal kepemimpinan, tidak selalu didasari oleh pendidikan semata. Melainkan juga melihat pengalaman dan kharisma kandidat yang bersangkutan.
    "Tak hanya dari pendidikan saja, tetapi pemimpin juga harus memiliki kharisma dan dilihat juga pengalaman kepemimpinannya," imbuh Mulyono.(cool)
    Komentar
    • Baleg DPR: Mantan Terpidana Kasus Korupsi Bisa jadi Capres

    Terkini

    Topic Popular