Satelit9.com,Jakarta-Polda Metro Jaya tinggal meminta keterangan dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) terkait dugaan penyebaran fitnah yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Denny Indrayana terhadap advokat. Bila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Denny bisa terancam enam tahun penjara.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan polisi terus memproses kasus itu. "Perkara terus dilanjutkan dan tinggal menunggu kelengkapan satu pembuktian lagi," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/10).
Denny sebelumnya dilaporkan oleh advokat chief OC Kaligis ke Polda Metro Jaya karena kicauannya di Twitter menyebut pengacara yang membela koruptor sama dengan koruptor. Laporan itu tercatat dalam nomor annals TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penanganan kasus itu diserahkan ke Unit Cybercrime Polda Metro Jaya. Denny dianggap telah melanggar Pasal 310, 311, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Rikwanto menjelaskan, penyidik telah menyelesaikan penyelidikan seputar bahasa serta informasi dan transaksi elektronik (ITE). Status hukum terhadap Denny, lanjut dia, akan diberikan setelah mendengarkan penuturan ahli hukum pidana dari UI.
"Baru dua tahap yang selesai. ITE dan bahasa. Kami masih menunggu jawaban dari ahli pidana yang nantinya akan menilai kata-kata di perkara itu. Yang pasti kasus ini tidak dipetieskan. Perkara tetap diproses," jelas Rikwanto.
Sesuai laporan yang diberikan kepada polisi, Denny dianggap melanggar UU ITE. "Melanggar UU ITE ancamannya 6 tahun penjara sementara pelanggaran KUHP adalah 4 tahun penjara. Kesimpulannya nanti ya setelah semua abstracts sudah lengkap," tegas dia.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus AKB Audi Lauheru mengaku sudah menyambangi UI guna bertemu dengan ahli yang dimaksud. Sayangnya, lanjut dia, karena jadwal sang pakar terbilang padat, belum ada hasil yang bisa dibawa sebagai jawaban(cool)