Satelit9.com,Jakarta- Terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/10).Politikus PAN itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus. Majelis hakim juga menilai, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama album dan dakwaan kedua primer. Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Putusan hakim dalam sidang lanjutan yang dimulai pukul 17.30 WIB itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang yang menuntut Wa Ode dihukum 14 tahun penjara.
Majelis hakim berdasar pada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Wa Ode yakni tidak mendukung affairs pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah Wa Ode sopan selama persidangan.
Wa ode sempat berpikir akan menimbang vonis selama seminggu. Namun, akhirnya dengan tegas Wa Ode dan kuasa hukum menyatakan akan amalgamation terhadap keputusan hakim.
Wa ode menghendaki adanya putusan bebas terhadap dirinya. Wa Ode pun tetap membantah telah menerima suap dari pengusaha Fahd El-Fouz yang juga telah menjalani sidang untuk kasus yang sama. (Wrt3)