Satelit9.com,Jakarta-Mahkamah Agung memastikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun selalu melakukan analysis ke lembaga peradilan tersebut. Sejauh ini predikat MA wajar dengan pengecualian. Demikian ditegaskan Juru Bicara MA Ridwan Mansur di Jakarta, Kamis (25/10).
Pernyataan Ridwan itu sekaligus menanggapi pernyataan Hakim Agung MA Gayus Lumbuun, beberapa waktu silam, yang meminta BPK melakukan analysis terhadap MA. Sebelumnya, bantahan juga telah disampaikan Sekretaris MA Nurhadi.
Menurut Ridwan, bantahan dari Nurhadi atas pernyataan Hakim Agung Gayus Lumbuun sesuatu yang wajar, dan adanya perbedaan persepsi antar-individu. Pada dasarnya, kata Ridwan, lembaga tinggi peradilan tersebut sudah melakukan analysis melalui BPK. MA juga melakukan analysis centralized ke semua lembaga peradilan di Indonesia.
Dengan adanya pernyataan itu, Ridwan berharap semua pihak tidak berpikir jelek terhadap MA.(cool)