• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    16 kecamatan di Bojonegoro rawan puting beliung

    Last Updated 2012-11-23T19:28:20Z

    Satelit9.com,Bojonegoro -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro menyatakan 44 desa di 16 kecamatan rawan terjadi bencana puting beliung selama musim hujan ini. Wilayah yang rawan diterjang angin kencang itu berada di dekat perbukitan yang gersang dan tandus.

    Wilayah kecamatan yang dinyatakan rawan puting beliung yakni Kepohbaru, Ngraho, Sukosewu, Margomulyo, Tambakrejo, Ngambon, Dander, Kanor, Temayang, Sumberejo, Purwosari, Malo, Balen, Kapas, Baureno, dan Sekar. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 27.

    Sekretaris BPBD Bojonegoro, Budi Mulyono mengatakan wilayah yang rawan diterjang angin kencang itu berada di wilayah selatan dan timur Bojonegoro. Hujan disertai angin kencang rawan merobohkan rumah dan bangunan lantaran pohon-pohonan yang dulu menjadi penangkis angin sudah jarang.

    Akibatnya setiap terjadi hujan disertai angin kencang langsung menerjang bangunan dan rumah warga,” ungkap Budi menjelaskan di ruang kerjanya, Jumat (23/11/2012).

    Selama musim hujan ini sedikitnya sudah ada 50 rumah warga roboh dan 480 rumah lainnya rusak akibat diterjang puting beliung. Wilayah yang diterjang puting beliung yakni Kecamatan Kalitidu, Kepohbaru, Kapas, dan Sukosewu.

    Budi menuturkan, warga yang tinggal di daerah rawan puting beliung harus senantiasa waspada ketika terjadi hujan deras diiringi angin kencang. Ia mengimbau agar warga tidak berada di dalam rumah yang kondisinya rawan ambruk saat terjadi hujan deras.

    Penghuni rumah yang batten tahu kondisi rumahnya. Sebaiknya kalau khawatir ambruk lebih baik mengungsi saat terjadi hujan deras disertai angin kencang. Itu demi keselamatan,ujarnya.

    Anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Anggaran DPRD Bojonegoro, Nuswantoro, menyatakan, saat ini sedang digodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

    Raperda itu nanti mengatur penanggulangan bencana daerah secara komprehensif,” ujarnya.

    Untuk sementara pengaturan penanggulangan bencana mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 37 Tahun 2012. Perbup itu mengatur mulai tindakan tanggap darurat saat terjadi bencana hingga pemberian santunan bagi korban bencana.

    Menurut Nuswantoro, ke depan proses birokrasi pemberian santunan dan bantuan disederhanakan. Misalnya, saat petugas BPBD datang ke lokasi kejadian sudah langsung membawa daftar isian yang harus diisi untuk menilai taksiran kerugian. Sehingga dalam waktu batten lambat dua hari santunan bisa diberikan. Sementara saat ini santunan baru bisa diberikan dua bulan setelah kejadian bencana. (sbk)
    Komentar
    • 16 kecamatan di Bojonegoro rawan puting beliung

    Terkini

    Topic Popular