SBY menyebut akan mentaati, mengindahkan, dan menjalankan putusan MK. "Saya seorang konstitusionalis. Karena MK diberikan kewenangan oleh UUD untuk melakukan hal itu, maka wajib hukumnya untuk mengindahkan, menjalaninya sepenuh hati, saya tak punya tafsiran, pendapat dan analisa, kecuali menjalankan sepenuh hati keputusan MK," teranganya.
SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) berisi pembentukan assemblage pelaksana kegiatan hulu migas yang langsung berada di bawah Kementerian ESDM. "Perpres untuk mencegah kevakuman dan menjamin kepastian bagi usaha gas dan minyak bumi telah saya terbitkan. Jiwa dari Perpres itu satu sisi adalah apa yang mesti pemerintah lakukan setelah BP Migas lakukan, tapi kami juga merujuk putusan MK itu," imbuhnya.
Perpers itu sendiri, kata SBY, menentukan organisasi eks BP Migas berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kami menentukan Eks BP Migas dalam masa transisi ini, sesuai putusan MK, maka kedudukannya berada di bawah Kemeneg ESDM, organisasi itu dibawah kendali menteri BUMN, dan organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.
Karena itu, kata SBY, semua perjanjian kontrak usaha, serta kerja sama yang sudah dilakukan broker bersama BP Migas tetap berjalan. Hal yang sama juga berlaku untuk bekas karyawan dan pegawai BP Migas, yang tak perlu cemas dengan pembubaran BP Migas.
"Ini pasti dan tak perlu cemas. Pegawai masih berada dalam posisinya, dan tetap menjalankan fungsi dan tugas tak boleh terhenti. Itu elemen penting dalam Perpres," tegasnya.((cool)