• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Presiden SBY: Tidak Perlu Cemas, Semua Kontrak BP Migas Tetap Berlaku

    Last Updated 2012-11-14T20:08:14Z

    Satelit9.com,Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi komentar terkait pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sejak kemarin siang sudah berkembang isu, keresahan, kecemasan dan tanda tanya berbagai kalangan menyusul putusan MK itu. Pemerintah langsung bekerja hingga dini hari, masih juga saya menerima bebagai pandangan dan kekhawatiran masyarakat menyangkut implikasi dan konsekuensi putusan MK ini, bukan dari dunia usaha, broker dan kalangan pelaku usaha minyak dan gas, termasuk investasi dan dunia usaha dalam negeri, tapi juga karyawan dan pegawai BP Migas yang mempertanyakan masa depannya," kata SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/11) sore.
    SBY menyebut akan mentaati, mengindahkan, dan menjalankan putusan MK. "Saya seorang konstitusionalis. Karena MK diberikan kewenangan oleh UUD untuk melakukan hal itu, maka wajib hukumnya untuk mengindahkan, menjalaninya sepenuh hati, saya tak punya tafsiran, pendapat dan analisa, kecuali menjalankan sepenuh hati keputusan MK," teranganya.
    SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) berisi pembentukan assemblage pelaksana kegiatan hulu migas yang langsung berada di bawah Kementerian ESDM. "Perpres untuk mencegah kevakuman dan menjamin kepastian bagi usaha gas dan minyak bumi telah saya terbitkan. Jiwa dari Perpres itu satu sisi adalah apa yang mesti pemerintah lakukan setelah BP Migas lakukan, tapi kami juga merujuk putusan MK itu," imbuhnya.
    Perpers itu sendiri, kata SBY, menentukan organisasi eks BP Migas berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kami menentukan Eks BP Migas dalam masa transisi ini, sesuai putusan MK, maka kedudukannya berada di bawah Kemeneg ESDM, organisasi itu dibawah kendali menteri BUMN, dan organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.
    Karena itu, kata SBY, semua perjanjian kontrak usaha, serta kerja sama yang sudah dilakukan broker bersama BP Migas tetap berjalan. Hal yang sama juga berlaku untuk bekas karyawan dan pegawai BP Migas, yang tak perlu cemas dengan pembubaran BP Migas.
    "Ini pasti dan tak perlu cemas. Pegawai masih berada dalam posisinya, dan tetap menjalankan fungsi dan tugas tak boleh terhenti. Itu elemen penting dalam Perpres," tegasnya.((cool)
    Komentar
    • Presiden SBY: Tidak Perlu Cemas, Semua Kontrak BP Migas Tetap Berlaku

    Terkini

    Topic Popular