Satelit9.com,Medan-Nasib bapak dan anak ini harus berujung ke kantor
polisi setelah ditangkap dari kediamannya saat melakoni bisnis judi toto
gelap (togel). Hingga Minggu (18/11/2012) malam, tersangka Syahrudin,63
dan Syahrial,40, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Medan.
Kanit Judi Sila Polresta Medan AKP Edi Safari, mengatakan pihaknya menangkap kedua tersangka dai kediamannya Asrama Kowilhan Jalan Sejati, Kelurahan Kampung Durian, Medan, setelah mendapat informasi warga.
Saat ditangkap kedua tersangka sedang menulis angka-angka togel. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar kertas berisi nomor togel, 26 lembar kertas bertuliskan pasangan nomor togel, satu buah buku tafsir mimpi dan uang Rp351 ribu,”paparnya kepada wartawan. (samosir)