Satelit9.com,Magelang- Setelah belasan warga Tampingan 2, Desa
Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng menunggu
berjam-jam. Akhirnya, sidang kasus pemotongan 2 batang bambu yang
digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Jl.Letnan Tukiyat, Kabupaten
Magelang, Jateng. Selasa(20/11) yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB
tadi diruang sidang utama ditunda. Pasalnya, sidang yang rencananya oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tunggal Trimargono membacakan dakwaan tidak
dihadiri oleh kuasa hukum (pengacara) dari dua warga yaitu tersangka
Budi Hermawan dan Muhammad Misbachul Munir yang disangka melakukan
pemotongan bambu milik Minayah (47) warga Pongangan, Desa Tampingan,
Kecamatan Tegalrejo
Sidang dengan nomor perkara; 291/2012 yang dipimpin oleh Suharno dan dua anggotanya Imelda Sibolga dan Nurdiana itu rencananya akan dibacakan dakwaan oleh JPU. Namun, atas perintah Ketua Majelis Hakim Suharno sidang yang berlangsung tidak lebih dari 10 menit langsung ditutup.
“Karena kuasa hukum keduanya Yeni Indrawati tidak hadir(absen), maka sidang yang rencananya untuk membacakan dakwaan terhadap keduanya ditunda,tegas Suharno sambil mengetukan palu kayu diatas meja hijaunya.
Sebelum sidang berlangsung, belasan keluarga dan tetangga ikut datang untuk mejalani proses sidang itu saling melepas rindu.Bahkan, nampak beberapa anggota keluarga menangis karena sudah selama kurang lebih 15 hari tidak bertemu dengan Budi dan Munir. Sebab, sejak tanggal 5 November 2011 Berita Acara Perkara (BAP) selesai dan dinyatakan P21 keduanya langsung ditahan dan meringkung disel jeruji LP Kelas 2 Kota Magelang.
Saat sidang dimulai belasan warga dan keluarga itu langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang utama untuk mengikuti sidang. Bahkan beberapa ibu-ibu yang mayoritas menggunakan kerudung langsung memanjatkan doa. Bibir mereka bergerak sebagai tanda secara khusuk berdoa. Termasuk Sunarti(51) ibu Budi dan Siti Fatimah (48) ibu Munir sempat meneteskan air matanya.
Suasana di gedung utama sidang di PN Mungkidpun tidak seperti biasanya. Belasan wartawan juga meliput terkait kasus pemotongan dua batang bambu yang sampai diporses dimeja hijau ini.
Silahkan untuk rekan-rekan wartawan saya persilahkan untuk mengambil gambarnya. Saya kasih tambahan waktu tiga menit,ungkap Suharno.
Begitu sidang ditutup, Budi dan Munir langsung digiring oleh seorang petugas kepolisian dengan menenteng senjata laras panjang ke ruang tahanan PN Mungkid , Kabupaten Magelang. Begitu keluar dari pintu ruang utama sidang, Sutrisno alias Gendut yang masih saudara Budi langsung memeluk Budi sambil menangis.
Yang tabah ya Bud! Yang tabah!Ucap Sutrisno lirih.
Sebelumnya, juga digelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua anak Minayah pemilik bambu yang roboh dan dipotong oleh Budi dan Munir. Keduanya yaitu Syaiful Aqli dan Abdul Hadi. Dengan dipimpin oleh tiga majelis hakim yang sama, JPU Kristanti membacakan bahwa Syaiful Aqli dan Abdul Hadi warga Pongangan, Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada 7 April sekitar pukul 19.00 WIB di halaman rumah Nurhamid secara terang-terangan melakukan kekerasan.
Sabtu 7 april 18.00 datang ke rumah Nurhamid sering digunakan nongkrong 18.45 bergabung dengan gerombolan warga yang sedang nongkrong. Lihat Mustofa beserta istri. Kedua terdakwa sekitar pukul 19.00 WIB langsung mengeroyok korban Mustofa. Akibatnya keduanya didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 315 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,ungkap Kristanti.
Dakwaan dengan jeratan pasal yang sama juga dilakukan Rowiyan Mustofa yang merupakan menantu Minayah. Rowiyan melakukan penganiayaan setelah kedua anak Minayah melakukan aksi pengeroyokan dengan cara memukul bertubi-tubi pada bagian kepala. Perbuatan itu dilakukan untuk membalas Mustofa yang adu mulut dengan Ibu terdakwa Minayah. Terkait pemotongan 2 batang bambu yang menimpa dan merusak bagian atap rumah Siti Fatimah yang merupakan ibu Munir yang berstatus janda.
Selama sidang kasus penganiayaan berlangsung, tak satupun warga ataupun keluarga ketiganya ikut menghadiri. Termasuk Minayah sang ibu dari Syaiful Aqil dan Abdul Hadir yang juga mertua dari Rowiyan dari pagi tidak terlihat batang hidungnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.
Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.
Pada 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini.(wili)
Sidang dengan nomor perkara; 291/2012 yang dipimpin oleh Suharno dan dua anggotanya Imelda Sibolga dan Nurdiana itu rencananya akan dibacakan dakwaan oleh JPU. Namun, atas perintah Ketua Majelis Hakim Suharno sidang yang berlangsung tidak lebih dari 10 menit langsung ditutup.
“Karena kuasa hukum keduanya Yeni Indrawati tidak hadir(absen), maka sidang yang rencananya untuk membacakan dakwaan terhadap keduanya ditunda,tegas Suharno sambil mengetukan palu kayu diatas meja hijaunya.
Sebelum sidang berlangsung, belasan keluarga dan tetangga ikut datang untuk mejalani proses sidang itu saling melepas rindu.Bahkan, nampak beberapa anggota keluarga menangis karena sudah selama kurang lebih 15 hari tidak bertemu dengan Budi dan Munir. Sebab, sejak tanggal 5 November 2011 Berita Acara Perkara (BAP) selesai dan dinyatakan P21 keduanya langsung ditahan dan meringkung disel jeruji LP Kelas 2 Kota Magelang.
Saat sidang dimulai belasan warga dan keluarga itu langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang utama untuk mengikuti sidang. Bahkan beberapa ibu-ibu yang mayoritas menggunakan kerudung langsung memanjatkan doa. Bibir mereka bergerak sebagai tanda secara khusuk berdoa. Termasuk Sunarti(51) ibu Budi dan Siti Fatimah (48) ibu Munir sempat meneteskan air matanya.
Suasana di gedung utama sidang di PN Mungkidpun tidak seperti biasanya. Belasan wartawan juga meliput terkait kasus pemotongan dua batang bambu yang sampai diporses dimeja hijau ini.
Silahkan untuk rekan-rekan wartawan saya persilahkan untuk mengambil gambarnya. Saya kasih tambahan waktu tiga menit,ungkap Suharno.
Begitu sidang ditutup, Budi dan Munir langsung digiring oleh seorang petugas kepolisian dengan menenteng senjata laras panjang ke ruang tahanan PN Mungkid , Kabupaten Magelang. Begitu keluar dari pintu ruang utama sidang, Sutrisno alias Gendut yang masih saudara Budi langsung memeluk Budi sambil menangis.
Yang tabah ya Bud! Yang tabah!Ucap Sutrisno lirih.
Sebelumnya, juga digelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua anak Minayah pemilik bambu yang roboh dan dipotong oleh Budi dan Munir. Keduanya yaitu Syaiful Aqli dan Abdul Hadi. Dengan dipimpin oleh tiga majelis hakim yang sama, JPU Kristanti membacakan bahwa Syaiful Aqli dan Abdul Hadi warga Pongangan, Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada 7 April sekitar pukul 19.00 WIB di halaman rumah Nurhamid secara terang-terangan melakukan kekerasan.
Sabtu 7 april 18.00 datang ke rumah Nurhamid sering digunakan nongkrong 18.45 bergabung dengan gerombolan warga yang sedang nongkrong. Lihat Mustofa beserta istri. Kedua terdakwa sekitar pukul 19.00 WIB langsung mengeroyok korban Mustofa. Akibatnya keduanya didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 315 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,ungkap Kristanti.
Dakwaan dengan jeratan pasal yang sama juga dilakukan Rowiyan Mustofa yang merupakan menantu Minayah. Rowiyan melakukan penganiayaan setelah kedua anak Minayah melakukan aksi pengeroyokan dengan cara memukul bertubi-tubi pada bagian kepala. Perbuatan itu dilakukan untuk membalas Mustofa yang adu mulut dengan Ibu terdakwa Minayah. Terkait pemotongan 2 batang bambu yang menimpa dan merusak bagian atap rumah Siti Fatimah yang merupakan ibu Munir yang berstatus janda.
Selama sidang kasus penganiayaan berlangsung, tak satupun warga ataupun keluarga ketiganya ikut menghadiri. Termasuk Minayah sang ibu dari Syaiful Aqil dan Abdul Hadir yang juga mertua dari Rowiyan dari pagi tidak terlihat batang hidungnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.
Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.
Pada 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini.(wili)
