• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Sidang Tipikor Mendengar Eksepsi Neneng

    Last Updated 2012-11-08T03:52:04Z


    Satelit9.com,Jakarta- Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghadirkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
    Rencananya sidang ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB guna mendengarkan nota keberatan Neneng sebagai terdakwa. Neneng didakwa dengan dugaan korupsi pemasangan PLTS dengan bersumber dari dana APBN-2008.
    "Agendanya mendengarkan eksepsi atas tuntutan jaksa kepadanya," kata panitia sambil jalan kepada satelit9.com, Kamis (8/11/2012).
    Istri dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dikatakan jaksa telah terbukti secara sendiri-sendiri,maupun berkelompok telah melakukan upaya melawan hukum demi kepentingan pribadinya.
    Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar (cool)
    Komentar
    • Sidang Tipikor Mendengar Eksepsi Neneng

    Terkini

    Topic Popular