Satelit9.com,Jakarta- Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghadirkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Rencananya sidang ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB guna mendengarkan nota keberatan Neneng sebagai terdakwa. Neneng didakwa dengan dugaan korupsi pemasangan PLTS dengan bersumber dari dana APBN-2008.
"Agendanya mendengarkan eksepsi atas tuntutan jaksa kepadanya," kata panitia sambil jalan kepada satelit9.com, Kamis (8/11/2012).
Istri dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dikatakan jaksa telah terbukti secara sendiri-sendiri,maupun berkelompok telah melakukan upaya melawan hukum demi kepentingan pribadinya.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar (cool)