Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan
permintaan cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri ke Direktorat
Jenderal Imigrasi atas dua pengusaha dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan proyek actor surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas
Polri.
Keduanya adalah Direktur PT Adora, Vendra Wasnury dan pengusaha lainnya bernama Muhammad Kripsiyanto.
Keduanya adalah Direktur PT Adora, Vendra Wasnury dan pengusaha lainnya bernama Muhammad Kripsiyanto.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan hal tersebut, kamis (22/11)
malam, di gedung KPK, Jakarta. Ia mengatakan KPK telah mengajukan
permohonan cekal kepada Ditjen Imigrasi pada 19 November lalu atas nama
keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan.
Menurut Johan Budi, pencegahan itu dilakukan karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Apabila penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka, kedua pengusaha itu siap dipanggil.
Pekan lalu KPK menggeledah kantor PT Adora di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen sebagai barang bukti tambahan. Namun hingga kini KPK belum menahan para tersangka kasus tersebut(cool)
Menurut Johan Budi, pencegahan itu dilakukan karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Apabila penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka, kedua pengusaha itu siap dipanggil.
Pekan lalu KPK menggeledah kantor PT Adora di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen sebagai barang bukti tambahan. Namun hingga kini KPK belum menahan para tersangka kasus tersebut(cool)