Satelit9.com,Semarang-Warga Batang yang menolak adanya PLTU yang akan
didirikan di Batang , Senin(05/11) menggelar aksi mogok makan, yang
rerncananya akan dilaksanakan selama tiga hari. Mereka rencananya akan
mendirikan tenda di depan ex videotron Jl. Pahlawan selama tiga hari
yang dimulai hari ini.
Aksi ini murni dari warga sendiri, yang merupakan solidaritas dari warga Batang, karena saudara kami ada yang dijadikan tersangka dan sekarang ditahan di Polda Jawa Tengah. Padahal mereka tidak bersalah, mereka hanya memperjuangkan supaya satu- satunya lahan warga yang produktif tidak dibangun PLTU, ungkap Korlap Rohidi .
Menurutnya, tidak sepantasnya kelima warga Batang tersebut ditangkap dan dijadikan tersangka di Polda Jawa Tengah. Apalagi mereka diperiksa hanya sebagai saksi. Mengapa secepat itu, hanya selang beberapa jam langsung dijadikan tersangka. Dan langsung di masukkan tahanan. Apa hanya karena mereka orang desa, sehingga dengan mudahnya mereka langsung dijadikan tersangka begitu saja.
Menurut kuasa hukum LBH Semarang, Wahyu Nandang H mengatakan bahwa warga Batang melakukan aksi solidaritas dengan mogok makan ini dilakukan karena kelima warga Batang tersebut sudah Dikriminalisasi dengan menerapkan pasal berlapis, yang backbone tindak pidana yang disangkakan tersebut tidak pernah mereka lakukan, dan hal ini seakan- akan justru dibuat sebagai sandera politik oleh pemerintah agar punya titik tawar.
Kami selaku petugas akan terus mengawal dan mengamankan jalannya mogok makan dari warga Batang ini, yang akan diadakan selama 3 hari, ungkap Kapolsek Semarang Selatan, AKP Bayu Suseno di Jl. Pahlawan.(dani)