Satelit9.com,Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menyambut
positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian
permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) 27/2009
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan beberapa pasal dalam UU 12/2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.
"(Putusan MK) bagus. Dengan demikian bisa menambah wahana dalam pembahasan RUU," kata Marzuki di Jakarta, Kamis (28/3).
Meskipun demikian, Marzuki belum mendapat advice lebih lanjut terkait putusan MK itu. "Belum dapat info," ujarnya.
Dia menyatakan, DPR akan mematuhi apa yang menjadi putusan MK. "Kita akan ikuti saja," tandasnya.
Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.
"(Putusan MK) bagus. Dengan demikian bisa menambah wahana dalam pembahasan RUU," kata Marzuki di Jakarta, Kamis (28/3).
Meskipun demikian, Marzuki belum mendapat advice lebih lanjut terkait putusan MK itu. "Belum dapat info," ujarnya.
Dia menyatakan, DPR akan mematuhi apa yang menjadi putusan MK. "Kita akan ikuti saja," tandasnya.
