Satelit9.com,Jakarta- Salah satu kurir narkotika yang berhasil
ditangkap di Kawasan Sarina Thamrin, ternyata seorang wartawan di media
massa cetak. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2,6 kilogram
narkotika jenis sabu dalam bantal guling.
Direktur Penanganan Narkoba BNN Benny Mamoto mengatakan, tersangka berinisial AC, berprofesi sebagai wartawan di salah satu media di Jakarta. Dia bertugas sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut.
Direktur Penanganan Narkoba BNN Benny Mamoto mengatakan, tersangka berinisial AC, berprofesi sebagai wartawan di salah satu media di Jakarta. Dia bertugas sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut.
"Salah satu pelaku yang serahkan sabu adalah wartawan. Ini
memperlihatkan nartkoba bisa menyasar kepada siapapun, dengan profesi
apapun," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba seberat 2,6 kg, tergolong unik, karena dikemas dalam sebuah bantal guling.
Sumirat, Humas BNN menambahkan, ada lima tersangka yang berhasil dibekuk, mereka adalah AC, BD, M, F dan J. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun untuk pengedar, dan jika diantara mereka merupakan pemilik, diatas 5 gram bisa dikenakan hukum maksimal, yaitu hukuman mati.
"Bila salah satu dari mereka adalah pemilik narkotika, basal 5 gram akan dikenakan hukuman maksimal hukuman mati," ujarnya. .(kevin)
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba seberat 2,6 kg, tergolong unik, karena dikemas dalam sebuah bantal guling.
Sumirat, Humas BNN menambahkan, ada lima tersangka yang berhasil dibekuk, mereka adalah AC, BD, M, F dan J. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun untuk pengedar, dan jika diantara mereka merupakan pemilik, diatas 5 gram bisa dikenakan hukum maksimal, yaitu hukuman mati.
"Bila salah satu dari mereka adalah pemilik narkotika, basal 5 gram akan dikenakan hukuman maksimal hukuman mati," ujarnya. .(kevin)