Satelit9.com,Jakarta-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menilai, banyak orang "cari muka" (carmuk) dengan berusaha menyenangkan perasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Banyak orang 'carmuk' macam-macam, sehingga dunia hukum kita jadi kacau balau begitu," kata Mahfud, di Jakarta, Sabtu malam (10/11).
Hal itu dikatakan Mahfud MD, terkait dugaan pemberian rekomendasi kepada Presiden sebelum memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola, 42 tahun.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Ola terbukti bertindak sebagai penyalur, bukan sebagai kurir narkoba, sehingga pemberian grasi tersebut dirasa tidak perlu.
"Pendapat MA terhadap Presiden adalah agar Ola tidak diberi grasi karena dia cuma kurir," tegasnya.
Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa terdapat fakta di lapangan, yang membuktikan mafia narkoba masih bermain di lembaga permasyarakatan (lapas).
"Saya kasihan kepada Presiden karena banyak mendapat masukan-masukan yang sesat, yang ingin menyenangkan Presiden," tutur Mahfud MD, menegaskan Sebelumnya, dugaan Mahfud MD terkait mafia narkoba di lingkran Istana tersebut mendapat reaksi keras dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meminta Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan dengan tuduhan bahwa mafia hukum telah masuk ke dalam lingkaran Istana.
Ia menambahkan proses pemberian grasi yang dilakukan Presiden melalui proses yang panjang dan Presiden sendiri mempertimbangkan dengan betul-betul semua masukan dari berbagai pihak yang berkompeten.
Bahkan, kata Sudi, permohonan grasi untuk kasus narkotika, kejahatan terorisme dan terpidana warga negara asing, Presiden mendengarkan dan membahas masukan bukan sekedar membaca masukan yang ada.
Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia, melalui seorang kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat.
NA, seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada 4 Oktober.
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.
Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London pada 12 Januari 2000.
Ola mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ,sehingga hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi hukuman seumur hidup. (TMA)
Bahkan, kata Sudi, permohonan grasi untuk kasus narkotika, kejahatan terorisme dan terpidana warga negara asing, Presiden mendengarkan dan membahas masukan bukan sekedar membaca masukan yang ada.
Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia, melalui seorang kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat.
NA, seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada 4 Oktober.
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.
Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London pada 12 Januari 2000.
Ola mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ,sehingga hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi hukuman seumur hidup. (TMA)